Jayapura,Jubi – Akademisi Universitas Papua Manokwari, Agus Sumule mengatakan kegiatan bedah buku ‘Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu’ menimbulkan sejumlah pertanyaan dan prasangka terhadap negara. Hasil eksaminasi menyatakan Bas Suebu tidak bersalah, namun negara menghukumnya.
“Hasil eksaminasi itu telah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk diproses pemberian grasi dari presiden, namun ternyata diendapkan oleh Kementerian Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kenapa macet di Menkopolhukam, tidak ada yang tahu,” kata Sumule menanggapi hasil eksaminasi bedah buku perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen Abepura, Selasa(14/5/2024).
“Kalau sampai ada alasan macet dan memang ada sesuatu yang sengaja seperti itu maka terus terang saya melihat tidak ada masa depan untuk penyelesaian secara bermartabat, berdamai untuk begitu banyak masalah di Papua ini,” ujarnya.
Tapi yang tidak kalah penting, lanjut Sumule, adalah orang bicara tentang implikasi kalau begini keadaannya terus bagaimana di papua, seorang Barnabas Suebu sudah berjuang begitu lama untuk Republik Indonesia ini seumur hidupnya bisa diperlakukan dengan tidak adil, lalu bagaimana yang lain?
“Makanya ada pertanyaan dari peserta yang bilang apakah karena kami beda kah sampai kita mendapatkan hal seperti ini, tapi yang paling penting ada implikasi penting dari pertemuan ini,”katanya.
Kehadiran buku ini, kata Sumule, adalah bentuk lain bagaimana ketidakadilan itu dilawan dengan cara damai. Buku ini dikerjakan secara independen dan para penulis buku ini adalah orang-orang yang ahli pada bidangnya bukan orang yang diluar bidang itu, jadi mudah-mudahan ini menjadi hal penting kedepannya.
Penulis buku ini, Prof. Dr.St. Laksanto Utomo, S.H, M.Hum mengatakan, untuk upaya hukum sudah tidak ada, namun dengan membuat buku dan tulisan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemulihan nama Barnabas Suebu. “Yang Bapak Bas inginkan buku ini bisa dibacakan anak cucu dan masyarakat Papua untuk melihat kebenaran yang sebenar-benarnya dari putusan hakim perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST (perkara Barnabas Suebu),” jelasnya.
“Buku ini merupakan suatu pembelaan atau merupakan gambaran yang objektif bagaimana hakim pada saat itu memutuskan hukumnya secara tidak adil untuk Pak Bas,”katanya
Buku ini akan menjadi bukti kredibilitas hukum di Indonesia serta menjadi catatan penting dan tongkat bagi penegakan hukum. Buku tersebut untuk generasi-generasi muda, mengapa karena generasi mudalah sebagai tumpuan bagi penegakan hukum di Indonesia dan tulisan dalam buku ini memberitahukan kebenaran tapi juga memberikan spirit dari apa yang dibaca dari perkara Barnabas Suebu.
” Dengan eksaminasi kita semua bisa tahu kebenarannya seperti apa atas kekeliruan hakim dalam putusan perkara Pak Bas, dan buku sebagai bentuk upaya mendeklarasikan pemulihan nama baik pak bas agar terciptanya hak asasi manusia sehingga tidak ada proses hukum yang dilakukan lagi,”katanya
Perspektif dari buku ini, kata Laksanto, membuka tabir fakta-fakta adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum yang seharusnya objektif dan adil. “Kalau dilihat sebetulnya bapak Bas ini sudah menjalani hukuman selama 8 tahun atas apa yang tidak ia lakukan. Ini jadi pembelajaran bersama terlebih khusus lagi generasi muda mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,”jelasnya.
Sementara itu Barnabas Suebu, di tempat yang sama mengatakan sangat berterima kasih dan ucapan syukur dari lubuk hatinya untuk kebenaran dan keadilan yang mempunyai nilai tinggi yang berasal dari Tuhan sehingga eksaminasi ini menunjukan kebenaran yang sebenarnya. Kebenaran yang dikubur sekali pun pada akhirnya akan diketahui, buku ini adalah suatu kebenaran yang digali para ahli hukum, para akademisi yang bekerja selama bertahun-tahun untuk menggali kebenaran dan keadilan yang terkubur tersebut.
“Jadi tadi para pembicara sudah sampaikan kalau saya dengan keluarga, untuk seluruh rakyat papua yang baca buku ini memahami buku ini itu sudah cukup bagi kami untuk membersihkan nama baik dan kembalikan harkat dan martabat kami sebagai manusia yang dihukum,”katanya
Bas Suebu juga berbagi cerita ketika ia melalui perkara itu. Waktu pertama kali dijadikan tersangka dan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari itu, ia bertanya salahnya apa sehingga ia berpikir mungkin ia pernah ada berbuat salah dari sisi uangnya. Tapi seperti yang ia katakan tidak pernah mengambil atau meminta sepeserpun dari pihak swasta atau dari kepala-kepala dinas. Padahal proyek di papua puluhan triliun dan itu yang tertinggi untuk seluruh Indonesia untuk bangun infrastruktur dan lain-lain di papua.
“Makanya saya bertanya kepada penyidik KPK, saya juga belajar di fakultas hukum, belajar hukum acara pidana dan hukum pidana, jadi saya tanya bisakah kasih tahu untuk saya bukti permulaan dan itu tidak pernah ditunjukan bahkan dalam sidang pengadilan pun selama berbulan-bulan. Semua saksi, semua lembaga yang dihadirkan seperti lembaga pengadaan barang dan jasa semua didatangkan termasuk BPK yang memeriksa kasus ini mengatakan tidak ada korupsi,”katanya
“Karena tidak ada hukuman tanpa ada kesalahan dan tidak ada kesalahan tanpa alat bukti yang sah secara hukum, itu yang membuat Pak Laksono mengambil inisiatif membentuk tim eksaminasi,” tutup Suebu.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!