Jayapura, Jubi- Ketua tim penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum mengatakan bahwa dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh timnya, disimpulkan bahwa para hakim pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi Barnabas Suebu pada 2015 dan 2016 telah keliru memutuskan perkara Barnabas Suebu, sehingga menyebabkan Bas Suebu dihukum penjara selama 8 Tahun.
“Bapak, ibu dan teman-teman generasi muda yang saya hormati pada saat eksaminasi hasilnya cukup mengejutkan karena tidak ditemukan bukti kesalahan tapi kenapa bapak Bas bisa dihukum dan yang paling sedih adalah beliau menjalani hukuman itu,”kata Laksanto Utomo pada kegiatan Bedah Buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5/2024).
Laksanto Utomo berharap negara menyampaikan permohonan maaf kepada Bas Suebu dan keluarga sebagai bagian dari upaya memulihkan nama baik seorang Bas Suebu yang merupakan tokoh nasional yang telah berjasa selama 50 tahun bagi bangsa Indonesia. Ia juga berharap buku ini bisa jadi pembelajaran bagi semua praktisi hukum di Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Cenderawasih Oscar Oswald O. Wambrauw, dalam sambutannya mengatakan buku ini merupakan kajian mendalam yang cukup luas dan mengajarkan orang untuk bertanya dan juga memberikan inspirasi. Menurut Rektor Uncen, buku ini juga merupakan satu karya yang penuh nuansa yang menggugah intelektual dan juga emosional.
“Secara keseluruhan isi buku ini menunjukkan keahlian dalam bagaimana merangkai dan berargumentasi secara kritis dan menggali lebih dalam terhadap suatu perkara hukum,” jelasnya.
Buku ini memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Perkara Barnabas Suebu. Eksaminasi merupakan bentuk penegakan hukum atas suatu putusan hakim yang keliru, dan isi pokok dalam eksaminasi perkara Barnabas Suebu adalah sistem peradilan Indonesia yang tidak berjalan semestinya. Juga ada temuan terlanggarnya Hak Asasi Manusia atau HAM serta perilaku hakim yang tidak menunjukkan independensinya. Penulisan buku ini sebagai bentuk upaya mendeklarasikan pemulihan nama baik Barnabas Suebu agar terciptanya perlindungan HAM.
Keberadaan buku ini juga dilatarbelakangi kekecewaan atas kekeliruan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Barnabas Suebu. Sebuah kegiatan eksaminasi yang diinisiasi dan dikoordinir Penulis, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum., yang pada saat dilakukan eksaminasi menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

Kegiatan peluncuran dan bedah buku ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura bekerja sama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Lembaga Studi Hukum Indonesia dan Penerbit PT. Kaya Ilmu Bermanfaat dengan menghadirkan Key Note Speaker Marzuki Darusman Jaksa Agung 2009-2011.
Panelis dalam kegiatan bedah buku ini adalah Gayus Lumbuun Hakim Agung 2011-2018, Roberth K. R. Hammar Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Basir Rohrohmana Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Josner Simanjuntak Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Hakim Adhoc Tipikor Jayapura, serta dimoderatori Tina Amelia Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan Media Massa di Jayapura. Kegiatan peluncuran buku ini juga dihadiri oleh Frans Reumi Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Oscar Oswald O. Wambrauw, Rektor Universitas Cenderawasih.(*)





















Discussion about this post