• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Hasil eksaminasi para ahli hukum mengejutkan, karena Barnabas Suebu tidak bersalah tapi dihukum

Penulisan buku ini sebagai upaya mendeklarasikan pemulihan nama baik Barnabas Suebu agar terciptanya perlindungan HAM

May 14, 2024
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: CR-3 - Editor: Alberth Yomo
Ketua tim penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, ketika memberikan pernyataannya pada kegiatan Bedah Buku, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5/2024)

Ketua tim penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, ketika memberikan pernyataannya pada kegiatan Bedah Buku, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5/2024)

0
SHARES
245
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi- Ketua tim penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum mengatakan bahwa dari hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh timnya, disimpulkan bahwa para hakim pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi Barnabas Suebu pada 2015 dan 2016 telah keliru memutuskan perkara Barnabas Suebu, sehingga menyebabkan Bas Suebu dihukum penjara selama 8 Tahun.

 “Bapak, ibu dan teman-teman generasi muda yang saya hormati pada saat eksaminasi hasilnya cukup mengejutkan karena tidak ditemukan bukti kesalahan tapi kenapa bapak Bas bisa dihukum dan yang paling sedih adalah beliau menjalani hukuman itu,”kata Laksanto Utomo pada kegiatan Bedah Buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5/2024).

Laksanto Utomo berharap negara menyampaikan permohonan maaf kepada Bas Suebu dan keluarga sebagai bagian dari upaya memulihkan nama baik seorang Bas Suebu yang merupakan tokoh nasional yang telah berjasa selama 50 tahun bagi bangsa Indonesia. Ia juga berharap buku ini bisa jadi pembelajaran bagi semua praktisi hukum di Indonesia.

Screenshot 6
Suasana bedah buku di Auditorium Uncen Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (14/05/2024)

Sementara itu, Rektor Universitas Cenderawasih  Oscar Oswald O. Wambrauw, dalam sambutannya mengatakan buku ini merupakan kajian mendalam yang cukup luas dan mengajarkan orang untuk bertanya dan juga memberikan inspirasi. Menurut Rektor Uncen, buku ini juga merupakan satu karya yang penuh nuansa yang menggugah intelektual dan juga emosional.

“Secara keseluruhan isi buku ini menunjukkan keahlian dalam bagaimana merangkai dan berargumentasi secara kritis dan menggali lebih dalam terhadap suatu perkara hukum,” jelasnya.

Buku ini memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Perkara Barnabas Suebu. Eksaminasi merupakan bentuk penegakan hukum atas suatu putusan hakim yang keliru, dan isi pokok dalam eksaminasi perkara Barnabas Suebu adalah sistem peradilan Indonesia yang tidak berjalan semestinya. Juga ada temuan terlanggarnya Hak Asasi Manusia atau HAM serta perilaku hakim yang tidak menunjukkan independensinya. Penulisan buku ini sebagai bentuk upaya mendeklarasikan pemulihan nama baik Barnabas Suebu agar terciptanya perlindungan HAM.

Keberadaan buku ini juga dilatarbelakangi kekecewaan atas kekeliruan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Barnabas Suebu. Sebuah kegiatan eksaminasi yang diinisiasi dan dikoordinir  Penulis, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum., yang pada saat dilakukan eksaminasi menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

BERITATERKAIT

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (2/3)

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (1/3)

Eksaminasi Perkara Barnabas Suebu menimbulkan sejumlah pertanyaan dan prasangka terhadap negara

Mantan Gubernur Papua dorong RUU Masyarakat Adat disahkan

IMG 20240514 134551 730
Sambutan Rektor Universitas Cenderawasih, Oscar Oswald O. Wambrauw,pada kegiatan bedah buku Mengurai Benang Kusut Perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen, Selasa(14/5/2024)

Kegiatan peluncuran dan bedah buku ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura bekerja sama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Lembaga Studi Hukum Indonesia dan Penerbit PT. Kaya Ilmu Bermanfaat dengan menghadirkan Key Note Speaker Marzuki Darusman Jaksa Agung 2009-2011.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Panelis dalam kegiatan bedah buku ini adalah Gayus Lumbuun Hakim Agung 2011-2018, Roberth K. R. Hammar Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Basir Rohrohmana Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Josner Simanjuntak Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Hakim Adhoc Tipikor Jayapura, serta dimoderatori Tina Amelia Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta.

Peserta dalam kegiatan ini adalah Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan Media Massa di Jayapura. Kegiatan peluncuran buku ini juga dihadiri oleh Frans Reumi Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Oscar Oswald O. Wambrauw, Rektor Universitas Cenderawasih.(*)

Tags: Barnabas SuebuBuku mengurai benang kusut keadilan perkara barnabas suebuEksaminasi Kasus Barnabas Suebu
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Bas Suebu

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (2/3)

July 17, 2024
Bas Suebu

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (1/3)

July 17, 2024

Eksaminasi Perkara Barnabas Suebu menimbulkan sejumlah pertanyaan dan prasangka terhadap negara

May 16, 2024

Mantan Gubernur Papua dorong RUU Masyarakat Adat disahkan

October 25, 2022

KMAN VI dari masyarakat adat, oleh masyarakat adat, dan untuk masyarakat adat

August 29, 2022

Barnabas Suebu sebut hutan untuk hidup, bukan untuk mati

August 26, 2022

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua
18 September 2026
Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia has called for an end to the killing of civilians in Papua by armed [...]

Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say
18 September 2026
Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say

Jayapura, Jubi — Pastor Yance Douw of the Jayapura Diocese says dialogue, access to information, solidarity and a better understanding [...]

The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road
17 September 2026
The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road

Jayapura, Jubi – The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has claimed responsibility for the shooting that killed a driver, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

September 20, 2026
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

September 19, 2026
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

September 19, 2026
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

September 19, 2026
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

September 18, 2026
Presiden Lai Ching-te

Presiden Lai Ching-te sebut Tuvalu dan Taiwan seperti saudara

September 19, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026
PEPARDA Papua Tengah

PEPARDA I Papua Tengah: Ruang disabilitas untuk berprestasi

September 19, 2026
LMA dukung Suku Awyu menolak PSN

LMA Boven Digoel dukung Suku Awyu menolak PSN

September 19, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

0
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

0
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

0
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

0
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

0
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

0
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara