Jayapura, Jubi – Terlahir sebagai tokoh muda yang memimpin Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Irian Jaya hingga kariernya melejit sebagai Ketua DPRD Irian Jaya. Dia juga pernah menduduki kursi nomor satu di Propinsi Irian Jaya. Bahkan zaman reformasi menjadi Gubernur Provinsi Papua. Itulah Barnabas Suebu.
Mantan Gubernur Papua ini dikabarkan telah bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Minggu (17/7/2022). Gubernur Irian Jaya pada masa Orde Baru dari 1988 sampai 1993 telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun penjara. Mantan Dubes RI untuk Mexico ini pernah melontarkan rasa penyesalannya menjadi warga negara Indonesia itu akhirnya menghirup udara bebas.
Meskipun pernah melakukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak waktu itu sehingga Gubernur Papua periode 2006-2011 harus mendiami hotel prodeo di Sukamiskin selama delapan tahun karena korupsi Rp 43 miliar.
Kasus itu tentang rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Sekitar pertengahan 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut kemudian disampaikan Barnabas Suebu kepada seluruh kepala dinas di Pemprov Papua.
Kini tokoh Papua kelahiran 29 April 1946 telah bebas dan bisa berkarya kembali untuk menyumbangkan pemikiran yang berguna bagi masa depan Tanah Papua.
Barnabas Suebu semasa menjabat Gubernur Irian Jaya sangat terkenal dengan program turun ke desa, yang langsung menyentuh masyarakat.
“Lebih baik datang, turun, dan melihat langsung warga di desa,” ucapan Suebu yang terkenal kala itu.
Dia juga menjalankan program Dana Desa melalui PNPM Mandiri sebagai konsep dasar program Turun Kampung atau Turkam sejak jaman 1990-an sebagai Gubernur Irian Jaya. Dia juga pada zaman Otsus Papua mencanangkan program Respek atau Rencana Strategis Pembangunan Kampung. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!