Banda Aceh, Jubi – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2 ribu liter Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, kota setempat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar.
“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Ryan Citra Yudha, Minggu, (22/5/2022) kemarin.
Ryan mengatakan selain menemukan barang bukti solar, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu yang dikonsumsi pelaku..
“Saat digerebek sopirnya sedang memakai sabu bersama rekannya,” kata Ryan menambahkan.
Ryan menyebutkan para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ 26 tahun warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD 30 tahun, warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
“Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” ujar Ryan menjelaskan.
Narkoba jenis sabu yang ditemukan berupa paket kecil seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex. Sedangkan barang bukti lain, berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2 ribu liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) yang digunakan mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truck telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih,” kata Ryan menjelaskan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)
Discussion about this post