Jakarta, Jubi – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan telah mengintruksikan agarTNI dan polisi agar menggunakan pendekatan yang humanis di Papua. Ma’ruf menilai kondisi keamanan yang kondusif menjadi penentu keberhasilan percepatan pembangunan di Papua.
“Saya telah menginstruksikan aparat TNI, Polri untuk menggunakan pendekatan yang humanis, mengedepankan upaya dialogis, dan tanpa menggunakan kekerasan. Jangan kitong baku hantam sendiri,” kata Ma’ruf Amin dalam sambutannya di acara Deklarasi Damai Papua secara daring dari Jakarta, dikutip Antara, Rabu, (1/6/2022).
Tercatat deklarasi Damai Papua digelar oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, yang diperingati pada 1 Juni. Sambutan dan arahan Wapres tersebut disaksikan warga Papua yang mengikuti acara Deklarasi dengan sangat antusias melalui Wapresvideo di Lapangan Pendidikan, Wamena.
Ma’ruf Amin mengatakan berterima kasih kepada LMA Papua yang telah menginisiasi acara Deklarasi tersebut. Dia juga mengapresiasi tokoh adat dan kepala suku dari berbagai wilayah adat se-Papua yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Saudara sekalian telah konsisten merawat kesepakatan bangsa kita, bahwa Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ma’ruf menambahkan
Dia meyakini percepatan pembangunan Papua akan segera terwujud karena tokoh adat dan seluruh elemen local champion orang asli Papua (OAP) siap bahu-membahu dan berpartisipasi aktif membangun Tanah Papua.
Dia juga menekankan upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua yang sejalan dengan komitmen Pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif.
“Salah satunya, berkaitan dengan terbitnya perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan beberapa hal pokok,” kata Ma’ruf menjelaskan.
Menurut ma’ruf, beberapa hal pokok itu ialah penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten dan kota, penambahan transfer dana otsus Papua menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum, serta ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat tanpa melalui mekanisme pemilihan umum dengan kuota 25 persen. (*)
