Enarotali, Jubi – Polres Paniai, Papua Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah mensosialisasikan keselamatan lalu lintas dan kepemilikan surat kendaraan bermotor kepada pengguna jalan raya bertepatan dengan Operasi Zebra Cartenz 2023 di pertigaan jalan masuk Mako Polres Paniai. Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, (6/9/2023) dengan tema “Kamseltibcar lantas yang kondusif menuju pemilu tahun 2024”.
Kasat Lantas Polres Paniai, IPTU Sugiarto kepada Jubi, Kamis, (7/9/2023) mengatakan, saat menggelar operasi zebra Cartenz pihaknya tidak pernah melakukan penilangan terhadap kendaraan bermotor entah roda dua maupun empat, namun hanya melakukan peneguran yang keras karena wilayah Paniai rentan jika dilakukan penindakan.
“Dan yang kami lakukan hanya sosialisasi dan peneguran serta mengarahkan kendaraan yang mati pajak. Itu karena pada saat ini ada pemutihan,” ujar Kasat Lantas Polres Paniai, IPTU Sugiarto.
Selain sosialisasi dan peneguran, Satlantas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkendara terhadap para pengguna jalan raya. Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada para sopir (roda empat ) untuk melengkapi surat-surat kendaraan,dan selalu berhati-hati dalam berlalu lintas serta menaati peraturan berlalulintas.
Sosialisai yang disampaikan juga terkait delapan hal yang prioritas dalam operasi zerbra Cartenz, yakni yang pertama larangan menggunakan ponsel pada saat berkendara, kedua larangan mengemudi atau pengendara di bawah umur.
Ketiga, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, keempat tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Kelima, berkendara dalam pengaruh alkohol, keenam pengendara dilarang melawan arus lalu lintas. Ketujuh, berkendara melebihi batas kecepatan dan kedelapan menggunakan knalpot Brong (tidak standard).
“Kami harapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui tertib berlalulintas serta berkurangnya laka lantas,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan edukasi keselamatan berlalulintas tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
“Sejumlah pengendara setelah diberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas kami yakin bisa menyadari akan kesalahannya dan akan menaati sesuai peraturan,” katanya. (*)