Jayapura, Jubi – Operasi Zebra Cartenz 2023, digelar 4 – 17 September 2023 di seluruh tanah Papua. Operasi Zebra juga serentak digelar secara nasional.
Bintara Unit Tilang, Polres Kota Jayapura, Bripka Aswar Abdullah menyampaikan tujuh pelanggaran prioritas dan denda tilang sesuai Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan T.E.U. Indonesia, yang akan diterima pengendara yang tidak tertib berkendara, yakni;
1. Menggunakan ponsel/hp saat berkendara
Sanksi denda pasal 28 3 senilai Rp.750 ribu
2. Pengendara masih dibawah umur/Tidak memiliki SIM
Sanksi denda pasal 28 1 senilai Rp1 juta
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi denda Rp250 ribu
4. Bagi pengendara motor tidak menggunakan helm SNI serta bagi pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Sanksi denda pasal 29 1 senilai Rp250 ribu
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Sanksi denda pasal 29 3 senilai Rp. 750 ribu
6. Melawan arus
Sanksi denda pasal 28 7 senilai Rp500 ribu
7. Melebihi batas kecepatan maksimum
Sanksi denda pasal 28 7 senilai Rp500 ribu
Kevin salah satu pelanggar lalu lintas yang berhasil dijaring mengetahui jika ada sweeping. Saat berkendara dia tidak mengenakan helm.
“Saya dari arah percetakan tidak tahu kalau di depan ada sweeping, dan sudah biasa tidak menggunakan helm [saat berkendara]”. ujarnya. Dia akhirnya membayar tilang sebesar 250 ribu rupiah. (CR-14)