Jayapura, Jubi – Aksi penyegelan atau pemalangan terhadap fasilitas umum terjadi akibat tekanan ekonomi dan sosial. Pemilik hak ulayat menjadi kehilangan sumber daya produksi dan status sosial akibat penguasaan atau penjualan lahan tersebut kepada pihak lain.
Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay Edi Ohoiwutun menilai aksi pemalangan terhadap fasilitas umum merupakan tindakan tidak lazim. Kebiasaan seperti itu tidak dikenal dalam sistem peradatan Port Numbay.
“Apakah pemalangan itu punya alasan yang kuat secara adat? [Sebab] banyak sekali muncul pemalangan pada tanah-tanah yang sudah dilepas dengan sah [secara hukum positif],” kata Ohoiwutun saat ditemui Jubi.id, seusai Rapat Kerja Pertanahan Pemerintah Kota Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, pelepasan hak atas tanah adat selama ini kebanyakan hanya beralaskan pengakuan atau klaim pemilik ulayat, tanpa dikuatkan dengan pengakuan secara hukum. Akibatnya, muncul tuntutan dari para ahli waris di kemudian hari, setelah kepemilikan lahan tersebut beralih kepada pihak lain .
“Kepemilikan atas lahan adat [diwariskan] berdasarkan sistem patrineal [ikatan kekerabatan pada keturunannya]. Dalam aturan hukum, dan kepemerintahan, kepemilikan itu harus dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap,” kata Ohoiwutun.
Dia melanjutkan kepemilikan lahan ulayat juga berhubungan dengan status sosial atau otoritas pemimpin adat setempat. Pengaruh kepemimpinannya akan berkurang, seiring hilangnya tanah ulayat.
“Kepatuhan masyarakat terhadap pemimpin adat akan sirna [setelah dia tidak lagi memiliki lahan ulayat]. Itu menjadi ancaman serius terhadap eksistensi masyarakat adat,” ujar Ohoiwutun.
Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Jayapura Dionisius J A Deda mengatakan luasan tanah adat makin menyusut, seiring perkembangan Kota Jayapura. Saat ini hanya tersisa 2 persen tanah adat dari seluruh kepemilikan lahan di Kota Jayapura.
“Penyebabnya [penyusutan tanah adat] ialah pengembangan wilayah, akulturasi budaya, dan keperluan pembangunan lain. Kami akan mendiskusikan lebih lanjut [menganalis] untuk memastikan aspek apa saja yang berkontribusi langsung terhadap hilangnya tanah adat di Kota Jayapura,” kata Deda. (*)























Discussion about this post