Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Papua, menggelar rapat Paripurna III untuk menetapkan enam program pembentukan peraturan daerah di Kota Jayapura pada Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPRD, Joni Y. Betaubun, menyampaikan, dalam rapat tersebut mereka menetapkan enam rancangan peraturan daerah. Salah satu yang ditetapkan adalah rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Rancangan peraturan daerah lainnya meliputi perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2025, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, serta rancangan tentang penggunaan industri Kota Jayapura 2025-2045,” jelas Betaubun.
Ia juga menambahkan, rancangan lainnya mencakup perubahan keempat atas peraturan daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta rancangan tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, menyatakan bahwa rancangan yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut akan dibahas pada 2025 melalui sidang.
“Dari enam rancangan tersebut, dua merupakan inisiatif dewan, sementara empat lainnya diusulkan oleh pihak eksekutif,” ujarnya.
Merauje berharap rancangan tersebut dapat mencerminkan kondisi aktual di Kota Jayapura dan mendorong kemajuan dalam penerapannya pada 2025.
“Dengan rancangan ini, kita berharap akan ada dampak positif bagi kemajuan Kota Jayapura,” tambahnya. (*)