Jayapura, Jubi — Perempuan adat Papua mendesak penerapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang berpihak pada masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, agar hak-hak mereka terlindungi.
Mereka menilai Perdasus penting untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat adat, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak di Papua.
Rosita Tecuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Suku Namblong, menyampaikan harapannya agar Perdasus yang ada benar-benar berpihak pada masyarakat adat, perempuan, dan anak. Menurutnya, Perdasus harus diatur khusus oleh Papua, bukan pusat, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar diakui dan dijalankan.
“Saya ingin seperti Perdasus Nomor 23 Tahun 2028 yang mengatur hak atas tanah, benar-benar dijalankan. Kami ingin Perdasus ini dilihat secara baik hingga ada turunannya, seperti Peraturan Kampung (Perkam),” ujar Tecuari dalam talkshow bertajuk Geliat Perempuan Adat di Tengah Pembangunan dan Krisis Iklim yang diselenggarakan oleh Jubi TV dan Papua Democratic Institute (PD Institute) di Jayapura, Senin (30/09/2024).
Tecuari menambahkan, selama ini Perdasus di Papua tidak berjalan dengan baik, bahkan sebelum pemekaran provinsi. Ia menekankan pentingnya melibatkan perempuan dalam pembahasan Perdasus, karena perempuan juga memiliki hak dalam pengelolaan wilayah adat.
“Kami perempuan punya hak di atas tanah itu. Kami mungkin tidak mengaturnya secara mendetail, tapi kami punya hak untuk mengelola,” katanya. Ia meminta agar intelektual dan pemimpin di Papua memperhatikan Perdasus, terutama yang menyangkut hak-hak perempuan.
Rosita juga menyoroti pentingnya Perdasus yang diimplementasikan hingga ke tingkat kampung melalui Peraturan Kampung (Perkam). Ia mengkritik pemerintah yang hanya menerbitkan Perdasus tanpa memastikan ada aturan turunannya yang diterapkan di kampung-kampung.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kabupaten.
“RTRW setiap kabupaten, provinsi, harus melibatkan masyarakat adat agar peraturan itu betul-betul menyentuh masyarakat adat,” tegasnya.
Irene Fatagur dari Papua Voices mengungkapkan, beberapa komunitas di Kabupaten Keerom menggunakan film-film pendek sebagai sarana untuk menyampaikan permasalahan masyarakat adat kepada pemerintah. Film-film ini diangkat dari kisah nyata di kampung-kampung untuk menunjukkan kondisi masyarakat adat yang terdampak pembangunan.
“Masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi mereka ingin pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Fatagur.
Ia menambahkan, perempuan dan anak sering menjadi korban utama dalam pembangunan yang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat adat.
Fatagur juga menekankan pentingnya regulasi pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat, terutama mereka yang tinggal di dekat daerah investasi.
“Pemerintah harus memulihkan mental korban yang terdampak oleh investasi, bukan hanya memberikan bantuan fisik,” tutupnya. (*)




















Discussion about this post