Sentani, Jubi – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan, mengatakan pihaknya telah melakukan hearing dengan pimpinan serta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari beberapa hari lalu, di ruang rapat Komisi C.
Dari hearing tersebut, pihak RUSUD Yowari diminta untuk melakukan sosialiisasi secara rutin kepada masyarakat umum sebagai penerima manfaat dari pelayanan kesehatan yang berlaku di rumah sakit terbesar di daerah ini.
“Selain panduan standar operasional prosedur yang ditempel di muka ruang unit gawat darurat, penjelasan secara rinci terhadap fasilitas kesehatan yang nantinya digunakan atau diterima oleh masyarakat harus dijelaskan dengan baik,” ujar Piet Soyan di ruang kerjanya, Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (28/2/2023).
Soyan mencontohkan, misalnya pasien pengguna BPJS dan pasien yang tidak punya BPJS, maka yang tidak punya kartu BPJS diarahkan untuk mengurusnya melalui siapa, dinas mana, dan apa saja yang diperlukan agar bisa mendapatkan kartu tersebut.
“Ini sudah beberapa kali yang kami temui bahkan sudah banyak laporan masyarakat terkait keluhan masyarakat soal pelayanan kesehatan di RSUD Yowari. Orang Asli Papua itu pendampingan melekat, kalau sudah dijelaskan dengan baik dan terarah maka semuanya akan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dikatakan, ada sejumlah fasilitas layanan kesehatan di RSUD Yowari yang didapati tidak sesuai prosedur, atau pihak rumah sakit sendiri yang kebingungan dalam menyiapkan fasilitasnya. Incenerator atau alat pembakar sisa sampah kering dari rumah sakit, letaknya tidak tepat dan sudah pasti akan sangat berdampak pada polusi udara di rumah sakit tetapi juga warga sekitar.
“Kalau hanya menunggu arah angin, itu teori dari mana? Lalu, bagaimana jika dalam seminggu setiap harinya ada angin yang kencang seperti musim angin saat ini,” katanya.
Ada laporan warga, lanjut Soyan, bahwa sampah rumah sakit seperti bekas infus, kantong darah, perban bekas penuh darah, sisa-sisa botol obat, alat suntik bekas yang masih ada cairan dan darah, beberapa hari lalu sampah-sampah tersebut berada di tempat sampah umum.
“Entah itu dari apotek atau klinik, pihak pemerintah, dinas terkait dan rumah sakit harus memperhatikan hal ini dengan serius, apabila sampah itu dari apotek atau klinik, maka izin usahanya bisa dievaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Yowari, Petronela Risamasu, mengatakan terkait sampah padat rumah sakit yang sempat berada di tempat sampah umum, harus dicek sumber sampahnya dari mana. Apakah dari apotek atau penggunaan pribadi masyarakat. Karena di rumah sakit sudah ada standar penanganan sampah oleh tim Kesehatan Lingkungan (Kesling).
“Sampah padat yang dibakar pada incenerator diatur jadwalnya oleh tim Kesling, dengan memperhatikan arah angin. Memang beberapa waktu lalu fasilitas ini mendapat perbaikan, tetapi sudah difungsikan kembali,” ujarnya. (*)
