Jayapura, Jubi – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih atau BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas atau DPMF dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, mendesak Kapolda Papua dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus pelemparan bom molotov di kantor Media Jubi pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Yali Hambasingkik mengatakan peristiwa ledakan bom molotov di kantor Jubi oleh orang tidak dikenal atau OTK, merupakan tindakan kejahatan berencana secara sistematis, terstruktur, karena kejadian yang sama telah terjadi sebelumnya yaitu tindakan teror terhadap pemimpin umum PT Media Jubi Papua, Victor Mambor.
“Menjadi media lokal yang memberikan kontribusi besar kepada berbagai stakeholder. Maka kasus ini menjadi perhatian publik untuk mendorong kasus ini sampai pihak berwajib. Dalam hal ini pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam , mengusut tuntas dan pelaku diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”katanya saat ditemui Sekretariat mahasiswa, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (19/10/2024).
Menurutnya, peristiwa ini sama persis dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya kurang lebih tiga kali peristiwa. Ini merupakan tindakan terorisme . Maka dari itu, ketua BEM bersama ketua-ketua BEM masing-masing fakultas hari ini memberikan penekanan terhadap oknum-oknum tindakan terorisme ini, harus usut tuntas.
“Karena kalau pelaku tidak ditemukan maka yang kami lihat pihak berwajib memberikan pembiaran terhadap kejahatan yang sudah direncanakan oknum-oknum yang melakukan tindakan terorisme ini, kami mencurigai bahwa ini tindakan yang terstruktur, masif dan terencana,”katanya
Pihaknya menilai Jubi adalah media yang selama ini memberikan berbagai informasi masalah sosial, lingkungan, sosial politik di masyarakat yang ada di Tanah Papua dan selalu memberikan transparansi. Kemudian Jubi adalah salah satu media yang mengangkat fakta-fakta terhadap berbagai dinamika masalah di Papua.
“Memberikan transparansi terhadap publik untuk mengetahui berbagai masalah sehingga kami mendukung Penuh Jubi untuk segera usut tuntas kasus yang kemarin peledakan bom di kantor Jubi,”katanya
Menurutnya pelaku pelemparan bom molotov harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan sebagaimana diketahui bahwa kebebasan pers juga diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. diatur juga untuk kebebasan pers, di antaranya itu adalah mempublikasikan berbagai informasi kepada publik. Sebenarnya Jubi tidak salah, karena keberadaan Jubi hanya sebagai sarana untuk berkomunikasi atau menginformasikan berbagai peristiwa.
“Dengan itu, seluruh BEM yang ada di Uncen tetapi juga BEM-BEM Fakultas, satu suara, Kapolda bersama pihak berwajib segera melakukan penyelidikan mendalam agar pelaku cepat ditangkap,”katanya
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen Yanes Hisage, juga menegaskan kepada Kapolda Papua untuk segera menyelidiki kasus ini dengan baik sehingga pelakunya dihukum. Menurutnya penyelidikan bisa lebih cepat karena ada bukti rekaman CCTV, sehingga tidak perlu terlalu lama. Kalau proses penyidikan tidak cepat, maka bisa muncul masalah yang serius dengan adanya teror yang lain lagi.
“Karena peristiwa yang sama itu sudah terjadi berulang-ulang kali terutama peristiwa yang sama juga terjadi di rumahnya jurnalis senior Papua, Victor Mambor, terjadi peledakan bom. Kita tidak bisa membiarkan, kami sebagai pimpinan mahasiswa dan juga sebagai agen kontrol sosial mendesak Kapolda serius tangani kasus ini,”katanya
Ia mengatakan yang paling penting ditegaskan juga kepada Kapolda Papua bisa menyelidiki kasus dengan cepat dan transparan agar bisa diketahui siapa orang atau pihak di balik pelemparan bom molotov tersebut.
“Kami mahasiswa bersama Jubi dan mendukung jubi untuk menuntaskan atau usut tuntas tindakan terorisme yang terjadi di tanah Papua. Dan terus mengawal kasus ini sampai pelaku ditemukan,”katanya. (*)























Discussion about this post