Manokwari, Jubi – Kematian Ingrid (60) asisten rumah tangga atau ART mengungkap masih ada perbudakan pada era modern, apalagi peristiwa di tengah Kota Manokwari Ibukota Provinsi Papua Barat.
Dalam keterangan saksi, Wati mengungkap 12 tahun bekerja dengan pemilik Wisma Jaya, ia tak pernah diberikan upah oleh majikannya.
“Selama 12 tahun bekerja tanpa diberi upah oleh majikannya bahkan mereka hanya diberikan sisa-sisa makanan saat waktu makan.Ini sudah termasuk perbudakan,” kata Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Orpa Marisan.
Orpa dan timnya kini bertugas mengamankan asisten rumah tangga lainnya yang masih selamat, dari kasus pembunuhan tragis terhadap Ingrid. Mereka kemudian melakukan pendampingan, mulai dari autopsi hingga pemakaman.
“Kami saat ini mendampingi korban yang selamat sebagai saksi kunci, ” kata Orpa.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan hasil autopsi terhadap Ingrid (60) mengungkap adanya kekerasan benda tumpul yang mematahkan delapan tulang iga korban dan menyebabkan gagal napas hingga mati lemas.
“Menyebabkan terjadinya kegagalan fungsi pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas, ” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawa.
BERITATERKAIT
Majikan korban, Luciana berulang kali menyangkal hingga sempat beradu argumen dengan petugas Kepolisian ketika Tim gabungan dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat hendak menangkap di rumahnya. Meski demikian dengan menunjukan surat penangkapan, akhirnya Luciana dengan suaminya serta anaknya berhasil dibawa ke Mapolres.
“Saya bukan pelaku pembunuhan tolong hadirkan pembantu (Wati) itu dihadapan kami, ” ujar Luciana yang menggunakan baju tahanan orange sesaat ketika dimasukan dalam sel.
Polisi memasang pasal berlapis terhadap pemilik wisma Luciana (istri), Budi (suami) dan Bryan (anak).
Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 ayat 2 jo pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 304 jo Pasal 181 jo pasal 44 dan atau pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.(*)

































