UPTD PPA Manokwari: Kematian Ingrid ungkap perbudakan modern

Penulis: Adlu Raharusun
Editor: Angela Flassy

Manokwari, Jubi – Kematian Ingrid (60) asisten rumah tangga atau ART mengungkap masih ada perbudakan pada era modern, apalagi peristiwa di tengah Kota Manokwari Ibukota Provinsi Papua Barat.

Dalam keterangan saksi, Wati  mengungkap 12 tahun bekerja dengan pemilik Wisma Jaya, ia tak pernah diberikan upah oleh majikannya.

“Selama 12 tahun bekerja tanpa diberi upah oleh majikannya bahkan mereka hanya diberikan sisa-sisa makanan saat waktu makan.Ini sudah termasuk perbudakan,” kata Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Orpa Marisan.

Orpa dan timnya kini bertugas mengamankan asisten rumah tangga lainnya yang masih selamat, dari kasus pembunuhan tragis terhadap Ingrid. Mereka kemudian melakukan pendampingan, mulai dari autopsi hingga pemakaman.

“Kami saat ini mendampingi korban yang selamat sebagai saksi kunci, ” kata Orpa.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan hasil autopsi terhadap Ingrid (60) mengungkap adanya kekerasan benda tumpul yang mematahkan delapan tulang iga korban dan menyebabkan gagal napas hingga mati lemas.

“Menyebabkan terjadinya kegagalan fungsi pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas, ” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawa.

BERITATERKAIT

Majikan korban, Luciana berulang kali menyangkal hingga sempat beradu argumen dengan petugas Kepolisian ketika Tim gabungan dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat hendak menangkap di rumahnya. Meski demikian dengan menunjukan surat penangkapan, akhirnya Luciana dengan suaminya serta anaknya berhasil dibawa ke Mapolres.

“Saya bukan pelaku pembunuhan tolong hadirkan pembantu (Wati) itu dihadapan kami, ” ujar Luciana yang menggunakan baju tahanan orange sesaat ketika dimasukan dalam sel.

Polisi memasang pasal berlapis terhadap pemilik wisma Luciana (istri), Budi (suami) dan Bryan (anak).

Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 ayat 2 jo pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 304 jo Pasal 181 jo pasal 44 dan atau pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist