Manokwari, Jubi – Satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Simiei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Papua Barat. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Pekerjaan pembangunan proyek jalan Simei-Obo tersebut diduga keras tidak dibangun dengan dana sebesar Rp 6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Terdapat tiga tersangka yakni M dan S selaku PPK dan Penyedia, sedangkan RT yang diduga sebagai master main dalam perkara tersebut, hingga kini belum diserahkan ke Jaksa. Kendati demikian, dua tersangka Nn yang sudah diserahkan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Patrix Barumbun SH, kuasa hukum tersangka S dan M mengatakan, belum dilimpahkannya satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simiei – Obo Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari, berpotensi memberikan beban tambahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang memikul beban pembuktian pada perkara tersebut.
“Ini mengingat tersangka satu, juga merupakan saksi bagi dua tersangka lainnya. Sebaliknya juga begitu. Artinya, keterangannya hanya hanya akan bertumpu pada BAP saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Secara teknis, itu pasti menyulitkan. Akan ada potongan-potongan fakta di luar apa yang tertuang dalam BAP yang berpotensi tidak terungkap. Belum lagi tanggapan publik,” kata Patrix di Manokwari, Sabtu (8/3/2025).
Terkait dua kliennya, yakni M dan S, Patrix mengatakan telah menerima informasi dari pihak kejaksaan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Manokwari. Hal tersebut juga sudah disampaikan ke pihak keluarga.
Pihaknya juga mengakui belum tahu secara detail konstruksi dan uraian dakwaan JPU karena dakwaan belum disampaikan kepada masing-masing kliennya, walaupun pokoknya pasti tidak akan keluar dari pasal yang didakwakan maupun kronik perkara.
“Kami harapkan agar dakwaan bisa disampaikan sesuai prosedur hukum acara, yakni sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan demikian terdakwa dapat menggunakan haknya dalam mempersiapkan tanggapan, atau eksepsi terhadap dakwaan jika dianggap perlu, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” katanya.
Sejak awal memang terdapat 3 tersangka dalam perkara ini. Idealnya, menurut Patrix, pemeriksaan mereka bersamaan di pengadilan walaupun perkara sudah pasti displit untuk kepentingan administrasi pemberkasan perkara.
Namun, hingga saat ini satu tersangka belum dilimpahkan bersama berkasnya ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Ia mengatakan, situasi ini membuat publik bertanya-tanya atau berspekulasi. Bahkan bisa memberi beban tambahan kepada JPU yang memikul beban pembuktian.

Oleh karena itu, pihak terkait, dalam hal ini Polres Teluk Bintuni, katanya, sudah sewajarnya menjelaskan kepada publik dengan terbuka status yang bersangkutan saat ini.
“Sebelum pelimpahan perkara, kami juga mendapat masukan dari pihak keluarga terkait hal itu, karena pasti akan berdampak pada pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
Terkait penahanan para terdakwa, tim hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan, pihaknya dan keluarga para tersangka berharap, agar permohonan ini mendapat atensi dengan berbagai pertimbangan baik subjektif dan objektif yang sudah disampaikan.
Patrix mengatakan, sejauh ini komunikasi tim bersama pihak kejaksaan cukup baik.
“Salam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dalam kewenangan yang berbeda. Tapi sejauh ini pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk saat pelimpahan,” katanya.
Disinggung mengenai pokok perkara, Patrix mengatakan hal tersebut akan ditanggapi pada tempatnya, yakni dalam persidangan nanti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Alfis SH mengatakan JPU telah P21 berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumui dan Obo dari penyidik Polres Teluk Bintuni dengan 3 tersangka atas nama inisial RT, S dan M.
“Namun, hingga saat ini baru 2 tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik ke JPU.
Yaitu S dan M. Sehingga JPU baru melimpahkan 2 berkas perkara atas nama S dan M ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Kasi Intel Kajari Teluk Bintuni, Sabtu.
Kasi Intel juga mengakui dua tersangka yang dilimpahkan oleh JPU, perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, tapi belum mendapatkan nomor perkara dan juga jadwal sidang dari pihak pengadilan.
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Simiei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT kini berstatus buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPP setelah permohonan tahanan kota dikabulkan.
Tersangk RT merupakan mantan kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki peran sentral, dan diduga menikmati duit haram korupsi jalan tersebut dibandingkan dua tersangka lain, yang kini telah ditahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Polres, Christian Wahyu Pratama menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi Jalan Simiei-Obo awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni M dan S sebagai PPK dan pihak penyedia, serta RT selaku pihak yang punya peran penting dalam proyek jalan tersebut.
“Tiga tersangka yakni M dan S serta RT sebelumnya ditahan. Namun, mereka mengajukan permohonan tahanan kota, setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat disetujui tiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” kata Kanit Tipikor Reskrim Polres Teluk Bintuni, Christian Wahyu Pratama, Sabtu (8/3/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa ketika awal Januari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara kasus Tipikor Jalan Simiei Obo lengkap atau P21, penyidik kepolisian hendak memanggil tiga tersangka. Namun, yang koperatif hanya S dan M, sementara RT tidak memenuhi panggilan.
“Sekarang kami keluarkan surat DPO untuk RT sekaligus pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim polri untuk pencarian RT,” kata Wahyu Pratama.
Tim penyidik juga beberapa kali mendatangi lokasi, yang diduga RT berada tapi hasilnya nihil.
“Kami sempat menanyakan kepada kuasa hukum tersangka bahkan keluarga RT. Namun jawaban mereka tidak bisa komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Peran RT dalam perkara ini, kata Christian Wahyu Pratama, bahwa yang bersangkutan merupakan kepala inspektorat saat itu yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dia meminta bantuan S dan M untuk membantu dalam proyek tersebut, namun dia yang menikmati Uang tersebut, kalau S dan M hanya membantu,” katanya, sembari menyebut bahwa proyek ini sebenarnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain upaya pencekalan terhadap RT, penyidik Polres Teluk Bintuni juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, agar menghentikan upah atau gaji RT yang masih berstatus ASN di daerah itu.
“(Sebelum didaftarkan ke pengadilan) Kemarin Kejari sampaikan bahwa perkara sudah dilimpahkan dengan dasar surat DPO nantinya akan dibacakan di hadapan Majelis,” kata Kanit Reskrim. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!