Manokwari, Jubi – Salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat, Josua Wanma di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (24/2/2025).
“YM ini sudah dua kali dipanggil dan pemeriksaan [seharusnya dilakukan] di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Itu merupakan pemeriksaan pertama. Andaikan [YM nanti tetap] tidak penuhi panggilan, [tindak lanjutnya] kembali ke masing-masing penyidik. Tapi khusus alat bukti, kami sudah rampungkan,” kata Wanma.
Perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek itu merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2023, dengan total nilai anggaran Rp8,5 miliar. Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dua Aparatur Sipil Negara Dinas PUPR Papua Barat lainnya, dua konsultan proyek, dan seorang kontraktor proyek.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan anggaran proyek senilai Rp8,5 miliar telah dicairkan, akan tetapi proyek menjadi kasus dugaan korupsi karena itu tidak dikerjakan. Penyidik sudah dua kali memanggil YM, salah satu kontraktor yang menerima aliran dana proyek senilai Rp5 miliar, namun YM tidak memenuhi panggilan itu.
Josua Wanma menyatakan penyidik akan kembali memanggil YM untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Menurut Wanma, YM akan diperiksa bersama K, orang yang diduga menerima aliran dana proyek senilai Rp2,5 miliar. “Pemeriksaan K dan YM [akan dilakukan] di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” kata Josua Wanma.
Wanma menjelaskan penyidik Kejati Papua Barat juga akan memeriksa saksi dari pihak bank. Mereka akan diminta menjelaskan mekanisme garansi bank dalam proses pembayaran tagihan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, keenam tersangka dalam perkara itu sudah ditahan, dan pihaknya masih melakuan pemberkasan.
Abun menyatakan pihaknya akan berupaya agar berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke pengadilan pada bulan depan. “Kami usahakan [berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan] bersama-sama. Kalau tidak bisa, [akan kami limpahkan secara] berjenjangan, tiga dulu, baru yang lain menyusul,” kata Abun. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!