Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap aliran dana dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar.
Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2023. Penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut sempat masuk ke rekening CV GBT, sebelum diteruskan ke beberapa rekening lainnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan alur pencairan dana proyek tersebut. Pada pencairan awal, sebesar Rp2,5 miliar ditransfer ke rekening CV GBT, lalu diteruskan ke rekening seorang berinisial K alias KR.
“Proyek ini sejak awal dikoordinasikan oleh AYM. Karena dia seorang PNS, dia meminta K meminjamkan KTP-nya, yang kemudian digunakan untuk membuat rekening di Jayapura atas nama CV GBT. Selanjutnya, K dijadikan kuasa direktur tanpa sepengetahuannya,” ujar Abun Hasbulloh di Manokwari, Kamis (23/1/2025).
Saat uang muka proyek sebesar Rp2,5 miliar cair, dana itu masuk ke rekening CV GBT, kemudian diteruskan ke rekening milik K. Namun, K mengaku tidak mengetahui pembangunan proyek ini.
“Pencairan berikutnya, dana masuk ke rekening CV GBT dan diteruskan ke rekening JM alias YM sebesar Rp5 miliar,” tambahnya.
Abun Hasbulloh menegaskan, hingga kini JM alias YM belum memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa terkait aliran dana tersebut.
“Kami masih menunggu kehadiran JM untuk menjelaskan kemana aliran dana Rp5 miliar itu. AYM menyebut JM adalah temannya, tapi uangnya digunakan untuk apa, masih belum jelas,” katanya.
Dalam pemeriksaan selama sepuluh jam di Kantor Kejati Papua Barat, dua saksi, yaitu AYM dan K, memberikan keterangan. Meski demikian, hanya AYM yang ditetapkan sebagai tersangka.
“K tidak kami tahan karena memang dia tidak mengetahui apa-apa. Ia hanya diperalat,” jelas Abun Hasbulloh.
K diketahui sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan, kemudian menjadi tukang pengepakan kepiting di Teluk Bintuni. Setelah diperiksa, ia turut menyaksikan AYM dibawa menggunakan mobil tahanan jaksa.
Pihak Kejati memastikan akan memanggil kembali JM alias YM untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aliran dana Rp5 miliar yang mengalir ke rekeningnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Yohanes Manibuy, Yan Christian Warinussy, membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi ini. Yohanes Manibuy, yang saat ini menjadi salah satu kandidat calon bupati Teluk Bintuni, disebut tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, saya yakin klien saya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Spekulasi yang mengaitkan inisial nama YM dengan Yohanes Manibuy hanya mengaburkan fakta dan mengganggu fokus klien saya yang sedang menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Teluk Bintuni,” ujar Yan melalui rilis pers.
Yan meminta semua pihak untuk menghormati hak hukum kliennya. “Apabila spekulasi ini terus berlanjut dan merugikan klien kami, kami tidak segan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp8,5 miliar. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga ASN di Dinas PUPR Papua Barat, Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dua konsultan proyek. Pihak kontraktor, AYM, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat.
Kejaksaan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap kemana aliran dana yang masuk ke rekening JM alias YM. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!