Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Samuel Alfian Kandami, oleh oknum pejabat di Teluk Wondama berinisial AW.
Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (11/2/2025) di Mapolda Papua Barat.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh penyidik di Mapolda Papua Barat
“Hasil gelar perkara dinaikkan statusnya ke penyidikan ya,” kata Novia.
Dalam perkara dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA, korban Semuel Aldian Kandami, diduga dianiaya di areal Bandara Rendani Manokwari pada akhir 2024.
“Nanti setelah pemeriksaan kita lakukan gelar perkara lagi, untuk naik status menjadi tersangka,” kata Direskrimum Polda Papua Barat.
Dia mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk korban, bahkan bukti visum sudah dikantongi oleh Penyidik Polda Papua Barat.
Kuasa hukum dari saksi korban Samuel Alfian Kandami, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya, agar segera melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan.
Warinussy beralasan karena kasus ini tidak menunjukkan perkembangan sejak Desember 2024.
“Saya dan klien saya juga tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut,” katanya.
Hal tersebut, kata Warinussy, cenderung bertentangan dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Warinussy menyebut semakin lama proses hukum perkara ini berjalan di Polda Papua Barat, semakin menyebabkan terduga pelaku, AW, semakin sulit dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Namun demikian, kami mendapatkan informasi bahwa Visum Et Repertum mengenai peristiwa penganiayaan yang menimpa diri klien saya Semuel Alfian Kandami sudah diperoleh penyidik Polda Papua Barat. Sehingga harapan klien saya untuk mendapatkan keadilan kian terbuka kembali,” ujarnya
Warinussy memohon perhatian Kapolda Papua Barat dan Direskrimum Kombes Polisi Novia Jaya, untuk dapat menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“[Harapan] menetapkan oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama AW sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan amanat Pasal 351 KUHAP Pidana,” ujarnya
Peristiwa pidana berawal ketika korban berada di Bandara Rendani, sedang mengurus keberangkatan beberapa pejabat dari Teluk Wondama.
Namun, ia kemudian dianiaya karena diduga dipicu masalah pribadi. (*)





















Discussion about this post