Jayapura, Jubi – Keputusan Pansel (Panitia Seleksi) Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jayapura pada Rabu (12/3/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo. Sadrafle adalah calon peserta seleksi dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dan Saflembolo dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan. Keduanya dalam surat keputusan masuk sebagai calon anggota Pergantian Antar Waktu (PAW). Gugatan itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan perkara Nomor: 18/G/2025/PTUN.JPR tertanggal 12 Maret 2025.
Kuasa Hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, advokat Loury da Costa mengatakan saat panitia seleksi melakukan rapat pleno dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024-2029, itu hanya tiga anggota pansel yang hadir secara luring. Sedangkan empat anggota pansel lainnya hadir secara online.
Menurut Loury, dalam Peraturan Pansel Nomor 2 tahun 2024 Pasal 16 tentang Tata Cara Seleksi berbunyi rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pansel provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

“[Panitia seleksi] jelas diduga melanggar Peraturan Pansel Nomor 2 tahun 2024 Pasal 16 tentang Tata Cara Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPR Papua Barat Daya,” katanya kepada Jubi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/3/2025).
selain itu, kata Loury, pansel juga meloloskan tiga calon anggota DPR Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 atas nama Cartenz I O Malibela dan Barnike Susana Kalami dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dan George Karel Dedaida dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan.
Ketiga calon, kata Loury, sudah pernah menduduki anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2019-2024.
“Ini jelas sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 116/PUU-VII/2009. Amar putusan MK tersebut menyatakan pengisian anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan hanya berlaku satu kali (einmalig). Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, serta berlaku seketika sejak dibacakan,” katanya.
Menurut Loury kliennya sudah mengajukan upaya administrasi berupa keberatan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 kepada tergugat pada 20 Februari 2025 terhadap hasil penetapan panitia seleksi tersebut. Namun hingga saat diajukan gugatan tidak ada tanggapan atau jawaban dari panitia seleksi.
“Makanya penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,” ujarnya.
Loury menjelaskan dalam gugatan diajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan pansel tersebut. “Mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pokok gugatan, tambahnya, juga meminta majelis hakim membatalkan atau tidak sah Surat Keputusan Pansel Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 bagi calon anggota tetap dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong atas nama Cartenz I O Malibela dan Barnike Susana Kalami, serta dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan atas nama George Karel Dedaida.
“Serta mengangkat Lewi Sadrafle dari perwakilan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari perwakilan daerah pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan untuk ditetapkan sebagai calon anggota tetap anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan masa jJabatan 2024‐2029,” ujarnya.
Jubi sudah berupaya menghubungi anggota Pansel Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan Otto Ilhalauw dan Ellyas Yumte meminta tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo. Namun hingga berita ini diturunkan pesan WhatsApp Jubi belum direspon.
Seorang pegawai di PTUN Jayapura mengatakan perkara tersebut telah dijadwalkan mulai bersidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan persiapan. (*)
Hasil Penetapan Seleksi Anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan 2024-2029
DAERAH PENGANGKATAN KOTA SORONG:
Calon Anggota Tetap:
- Mathias Fredik Komegi
- Selviana Kalami
Calon Anggota PAW:
- Yeremia Osok
- Efraim Malibela
- Meliana Osok
- Yohanes Sarles Ulimpa
DAERAH PENGANGKATAN KABUPATEN SORONG:
Calon Anggota Tetap:
- Cartensz I O Malibela
- Barnike Susana Kalami
Calon Anggota PAW:
- Kepas Kalasuat
- Lewi Sadrafle
- Max Manuel Yekwam
- Korneles Usili
DAERAH PENGANGKATAN RAJA AMPAT:
Calon Anggota Tetap:
- Frengky Umpain
- Robert George Yulius Wanma
Calon Anggota PAW:
- Yulius Thebu
- Muhiddin Umalelen
- Maria Rosalina Gaman
- Ludia Esther Mentansan
DAERAH PENGANGKATAN SORONG SELATAN:
Calon Anggota Tetap:
- George Karel Dedaida
Calon Anggota PAW:
- Yopi Saflembolo
- Yehuda Boltal
DAERAH PENGANGKATAN KABUPATEN MAYBRAT
Calon Anggota Tetap:
- Maria Jitamu
Calon Anggota PAW:
- Elimas Bosawer
- Virginus Senjau Air Turot
DAERAH PENGANGKATAN KABUPATEN TAMBRAUW
Calon Anggota Tetap:
- Yermias Y Sedik
Calon Anggota PAW:
- Simon Petrus Baru
- Thomas Gewab
(*)





















Discussion about this post