Sorong, Jubi– Kepala Suku Besar Binasket Tanah Papua, Adrianus Maga, bersama Aliansi Masyarakat Adat Doberai berdemonstrasi di kantor gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (19/2/2025).
Mereka menyatakan penolakan atas hasil keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 6/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tentang Penetapan Anggota Tetap dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diumumkan pada 17 Februari 2025 lalu.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kapolda Papua Barat Daya, serta lembaga adat dan pemerintah daerah, Aliansi Masyarakat Adat Doberai menyatakan, keputusan tersebut tidak sesuai mekanisme tahapan seleksi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang seleksi anggota DPRP se-Tanah Papua.
Mereka menduga ada kecurangan dan pelanggaran mekanisme. Sejumlah tokoh adat, termasuk Sem Mas Das Moi Abun, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi, sehingga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja panitia seleksi.
Mereka juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses seleksi. Antara lain pertama, tidak adanya tahapan rekam jejak calon sebelum penetapan daftar nama anggota DPRP. Kedua, tidak dicantumkannya nilai peringkat resmi dalam keputusan Panitia Seleksi. Ketiga, Adanya indikasi keterlibatan anggota yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau partai politik, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Keempat, keluar dari mekanisme yang diatur dalam PP 106, yang mengharuskan pergiliran jabatan bagi masyarakat adat asli Papua.
Kemudian evaluasi Panitia Seleksi atas dugaan KKN dalam proses seleksi. Menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk menggugat keputusan Panitia Seleksi.
Pihaknya juga meminta Presiden RI meninjau ulang pengangkatan anggota BP30KP Provinsi Papua Barat Daya, agar mengakomodasi keterwakilan masyarakat adat Doberai.
Pihaknya menegaskan, jika tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan menghadirkan massa dalam jumlah lebih besar untuk menduduki Kantor Gubernur Papua Barat Daya sampai ada keputusan yang memihak kepada masyarakat adat.
Menanggapi aspirasi itu, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya, Rahman, saat menerima aspirasi menyatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam keputusan Panitia Seleksi. Karena keputusan tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, ia menekankan, jika terdapat bukti kuat atas pelanggaran, maka masyarakat dipersilakan untuk mengajukan gugatan hukum.
Rahman juga menegaskan, keputusan Panitia Seleksi tidak serta-merta final. Karena masih ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. Memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya sudah terima aspirasi ini, saya besok berangkat ke Jakarta menindaklanjutinya aspirasi ini kepada PJ Gubernur provinsi Papua Barat Daya,” katanya.(*)























Discussion about this post