Manokwari, Jubi – Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat Lambek Dowansiba menyoroti kinerja Panitia Seleksi Calon DPR-Papua Barat yang dinilai cenderung tertutup atau tidak transparan, hingga belum juga mengumumkan proses hasil seleksi tahap satu.
“Sebagai Anggota Komite satu DPD yang juga membidangi Otonomi Khusus di Papua, saya mempertanyakan proses seleksi DPR PB mengapa hingga saat ini belum juga diumumkan,” kata Lamek Dowansiba Minggu (5/1/2025)
Menurut Lamek sesuai jadwal, seharusnya sudah diumumkan akhir Desember 2024 lalu atau (30/12/2024), dimana dilakukan uji kompetensi yang diubah dengan musyawarah adat.”Saya menilai seleksi kali ini cenderung tidak transparan dan ada indikasi keganjalan,” tuturnya di Manokwari
Dia menyebut data yang diterima, terdapat sejumlah calon berasal dari kalangan politisi yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik dan juga Aparatur Sipil Negara ASN aktif yang memasukkan berkas ke Pansel.
“Sebenarnya mekanisme rekrutmen ini seperti apa apakah mengakomodir politisi dan juga ASN aktif atau seperti apa,” ujarnya.
Dia meminta panitia seleksi agar dalam prosesnya terbuka menyampaikan ke publik, setiap tahapan seleksi yang ada di 7 Kabupaten di Papua Barat.
Sementara itu anggota panitia seleksi DPR-PB Yuliana Numberi mengatakan soal peserta yang mendaftar namun berlatar belakang sebagai politikus maupun ASN, Pansel tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 106 dan 107 terkait Otonomi khusus Papua.
“Kita tetap mengacu pada PP 106 dan 107 peraturan Pansel bahwa Calon Anggota DPRD P yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota parpol minimal mengundurkan diri dari parpol lima tahun dan bagi ASN harus mengajukan pengunduran diri ke BKN, kemudian juga calon Anggota DPRPB serta anggota MRP yang masuk daftar tunggu harus mengajukan pengunduran diri,” kata Yuliana
Soal tahapan proses saat ini, Yuliana mengatakan dari 7 kabupaten di Papua Barat, baru 2 kabupaten yang telah mengirim hasil ke Pansel, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan kabupaten Kaimana masing-masing tiga orang untuk mengikuti tahapan lanjutan
“Sedangkan 5 Kabupaten lain belum mengirim hasil ke Pansel,” katanya
Kabupaten Manokwari misalnya, kata Yuliana bahwa hingga saat ini belum mengirim hasil seleksi dari LMA dan DAP karena masih terdapat kendala dalam proses seleksi 30 persen kuota perempuan.
Numberi menguraikan, tahapan pertama pengumuman seleksi dilakukan selama 7 Hari sejak (1-7) Desember 2024 kemudian pendaftaran calon anggota DPR PB di Lembaga Masyarakat Adat LMA atau Dewan Adat Papua DAP. Tahapan itu dilakukan selama 7 hari terhitung sejak (5-13) Desember 2024.
“Dilakukan tambahan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan dilakukan selama, (14-16) Desember ini bertujuan ketika tanggal pendaftaran sudah tutup Namum belum terpenuhi kuota perempuan maka diperpanjang,” katanya lewat pesan WhatsApp kepada Jubi.
Selanjutnya dilakukan musyawarah adat yang dimulai sejak 17 Desember hingga 23 Desember 2024 dilakukan di depan adat dengan tambahan waktu 3 hari dari 27 Desember hingga 29 Desember
“Tambahan waktu ini bertujuan ketika dalam rapat penentuan kuota tidak mendapatkan kesepakatan maka diperpanjang,” katanya.
Lalu kata Yuliana penyerahan berkas dari LMA atau DAP ke Pansel Kabupaten dijadwalkan pada 30 Desember 224 hingga 4 Januari 2025. “Jadi nanti dilakukan seleksi administrasi bagian b oleh Pansel kabupaten pada 6 hingga 10 Januari 2025, baru dilakukan pengumuman hasil seleksi mulai 13 Januari hingga 19 Januari 2025 dan tanggapan masyarakat dan perbaikan hasil dilakukan selama 7 hari,” jelasnya.
“Setelah itu dilakukan seleksi kesehatan dan jiwa yang masuk di tahapan seleksi bagian C terdiri dari pemeriksaan kesehatan dilakukan selama 3 hari dan pemeriksaan jiwa dilakukan selama 2 hari di RSU Papua Barat,” jelasnya
Yuliana menuturkan, nanti akan dilakukan seleksi kompetensi bagian D dimana peserta seleksi diuji dengan membuat makalah lalu mereka melakukan presentasi serta wawancara. (*)





















Discussion about this post