Manokwari, Jubi – Sebanyak 46 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye – APK berupa spanduk dan 15 titik pemasangan baliho serta 20 lokasi rapat umum atau kampanye terbuka telah disepakati oleh KPU, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Ketua KPU Manokwari, Cristin Ruth Rumkabu usai memimpin rapat koordinasi di Kantor KPU menjelaskan pihaknya mengumpulkan Bawaslu, perwakilan Parpol dan stakeholder TNI Polri serta pemerintah untuk membahas tahapan kampanye serta titik dan lokasi pemasangan Spanduk, Baliho dan Kampanye terbuka pada Pemilu presiden dan calon anggota legislatif.
“Rakor ini melibatkan KPU, Bawaslu, Polresta dan Kodim Kominfo dan persandian serta pimpinan parpol menyepakati lokasi pemasangan alat peraga kampanye tetapi juga lokasi rapat umum,” kata Ketua KPU Cristin Ruth Rumkabu, Jumat (29/9/2023).
Hasil rapat penentuan pemasangan alat peraga kampanye atau APK dan Rapat umum ini nantinya akan dibuat dalam keputusan KPU Manokwari untuk dijalankan.
Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pencermatan menuju penetapan daftar calon tetap – DCT Bakal Calon Anggota Legislatif Bacaleg hingga, Selasa (3/10/2023). Setelah itu tanggal 28 November 2023 memasuki tahapan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Kita kan sudah menyepakati lokasi atau titik dimana saja Kampanye partai politik, jika dikemudian hari ada yang parpol atau caleg yang memasang baliho atau spanduk tidak sesuai dengan titik tersebut maka sudah jelas ditindak,” kata Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan.
Meturan juga menyampaikan bahwa titik-titik sudah ditetapkan itu akan diselaraskan agar semua parpol peserta Pemilu mendapatkan ruang yang sama.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!