Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua akan mengawasi setiap persidangan pelanggaran pemilu apabila Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua menemukan pelanggaran dalam Pesta Demokrasi Pemilu Serentak pada 14 Februari mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Methodius Kossay, kepada Jubi usai rapat koordinasi Bawaslu Papua bersama Komisi Yudisial di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, awal pekan ini.
Menindaklanjuti kesepakatan kerjasama (MoU) antara KY dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Yudisial Wilayah Papua melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Papua, untuk membicarakan rencana pengawasan oleh KY dalam peradilan kasus tindak pidana pemilu, jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua.
“Komisi Yudisial yang adalah perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial Pusat di daerah, saat ini melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi di mana salah satunya adalah untuk melakukan pengawasan dalam peradilan terkait kasus pemilu dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Kossay saat diwawancarai usai rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Papua.
Kossay mengatakan kerja sama dengan Bawaslu merupakan salah satu langkah protektif yang dikerjakan oleh KY untuk menjaga kelancaran persidangan apabila dalam pemilihan nanti, terdapat anggota calon legislatif baik DPRD, DPRP, dan DPD ataupun DPR Kota dalam pemilu melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi maka KY akan mengawasi persidangan demi kelancaran pemilu serentak pada 14 Februari mendatang.
“Concern kami berdasarkan hasil deklarasi yang dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 [di Jakarta]. Deklarasi itu berisikan di mana kami bersama-sama di beberapa instansi, baik KPU, Bawaslu, maupun Kemenpora serta Gakkumdu, kami bersama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan di pengadilan sehingga pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan bermartabat,’ ujarnya.
Kossay juga mengatakan untuk Papua merupakan salah satu wilayah yang rawan terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu. Untuk mengantisipasi hal itu, KY bersama Bawaslu Provinsi Papua akan melakukan pemetaan pada wilayah-wilayah yang rawan terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak Bawaslu, kami menunggu update informasi [data terbaru] karena memang pihak Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melakukan pengawasan terhadap pemilu di [tahun] 2024 ini. Maka berdasarkan hasil koordinasi bersama Bawaslu, kami menunggu update informasi dan data-data termasuk pemetaan di titik-titik kerawanan yang [mungkin] akan terjadi,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Priyamta Kebelen, mengatakan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Untuk itu Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat baik pada wilayah-wilayah rawan bahkan yang bukan wilayah rawan pelanggaran tindak pidana pemilu dan memberikan sanksi terhadap para pelanggar tindak pidana Pemilu 2024.
“Potensi pelanggaran yang bisa dilakukan selama tahapan kampanye, misalnya [terjadi] dugaan pelanggaran tindak pidana yang terbukti, maka sanksinya bisa berupa pidana penjara dan pembayaran denda. Tetapi juga terhadap calon misalnya bisa juga diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon [legislatif] atau pun tidak dilantik sebagai calon,” kata Kebelen. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!