Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua membuka pos bantuan hukum di Sorong dan Merauke membuka pos bantuan hukum di Sorong dan Merauke telah membuka dua pos bantuan hukum di Papua. Pos yang akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat itu dibuka di Sorong dan Merauke.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan LBH Pos Sorong diluncurkan pada Mei 2022, sementara LBH Pos Merauke diluncurkan awal Oktober 2022. Kedua pos ini akan memberikan bantuan bagi masyarakat di wilayah hukum pengadilan pos tersebut.
Gobay menjelaskan pembukaan LBH Pos Sorong dan Merauke itu didahului pelatihan Karya Latihan Bantuan Hukum atau Kalabahu dan pelatihan paralegal bagi pemuda, mahasiswa, dan masyarakat. Para peserta pelatihan itu nantinya akan melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kegiatan Kalabahu, kami didik pemuda [dan] mahasiswa. Kemudian kami lanjut dengan melaksanakan pendidikan sekolah paralegal dengan melibatkan peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat. Setelah itu kita lanjutkan dengan pembahasan Prosedur Operasi Standar kantor, dan diteruskan dengan pembahasan program kerja LBH pos,” ujar Gobay.
Gobay menjelaskan LBH Pos Merauke akan memberikan pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Sementara LBH Pos Sorong akan melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. “Itu yang menjadi wilayah kerja dari LBH Pos Merauke dan LBH Pos Sorong,” katanya.
Gobay menjelaskan LBH Pos Sorong maupun LBH Pos Merauke berfokus kepada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum, pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol), maupun pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Gobay menyatakan pendampingan hukum akan diberikan secara gratis bagi masyarakat di Papua.
“Berkaitan dengan apa saja yang akan dikerjakan, tentunya sama dengan yang dikerjakan LBH Papua, yaitu memberikan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum. Misalnya, di wilayah adat Anim Ha, kami melihat mega proyek sawit di sana memunculkan persoalan perampasan tanah adat, persoalan buruh, kerusakan lingkungan. Itu yang kemudian menjadi bagian kerja bantuan hukum,” ujarnya.
Gobay berharap dengan kehadiran kedua pos itu bisa mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ke dalam bentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum. LBH Papua juga berencana akan membentuk pos bantuan hukum di Wamena, Nabire, Serui, Biak, Kaimana, dan Fakfak, serta di Timika dan Manokwari.
“Itu yang kami harapkan. Itu menjadi program jangka panjang kami ke depan. Harapnya, dengan itu masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang menjadi hak konstitusi sebagai warga,” katanya. (*)