Manokwari, Jubi Seorang mahasiswa berinisial YK (19) diciduk Badan Narkotika Nasional-BNN Provinsi Papua Barat, saat turun dari Kapal Pelni KM Dobonsolo di Pelabuhan Sorong karena membawa ganja seberat 4 gram.
Petugas BNN juga mengamankan sebuah telepon genggam dengan SIM card di dalam tas hitam berukuran sedang.
“Saat diperiksa, YK mengaku terpaksa membawa ganja ini karena disuruh pacarnya,” kata Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heru Isti.
Kepala BNN juga mengatakan, aksi YK ini bukan baru pertama kali. Ia pernah membawa ganja dan kemudian lolos. Kali ini, ia ditangkap tim gabungan, di mana sebagian ganja yang dibawa, diturunkan di Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
“Karena kapal ini tidak singgah di Manokwari, maka tim gabungan menanti dia di pelabuhan Sorong,” katanya.
Setelah dilakukan tes urin, YK negatif. Dan sesuai pengakuan, YK hanya mengantar tetapi tahu jika yang dibawa itu adalah narkotika jenis ganja. Sedangkan pacarnya kini menjadi DPO polisi dan BNN.
Berdasarkan pengakuan, YK baru menginjak semester empat di salah satu perguruan tinggi di Jayapura. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dikenakan pasal 111 subsider 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil operasi gabungan ini sekiranya kita menyelamatkan jiwa 20 ribu orang. Bayangkan jika diedarkan dengan target kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat,” katanya.(*)