Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat meningkatkan status laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh LI, oknum pejabat di Pemprov Papua Barat dari proses penyelidikan jadi penyidikan.
Peningkatan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara internal di Markas Polda, Jumat (19/5/2023).
Wakil Direktur Reserse kriminal umum (Wadirkrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, gelar perkara dilakukan menindaklanjuti laporan dari pelapor berinisial CR tentang dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor LI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi/korban dan alat bukti yang diperoleh, bahwa perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan korban atas saudari (CR) yang dilakukan oleh saudara (LI) telah memenuhi unsur dan untuk peningkatan status perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap AKBP Robertus Pandiangan.
Pandiangan mengatakan, penyelidikan awal, tim penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan saksi korban.
“Keterangan dari saksi korban CR sudah kami peroleh dan itu akan diperkuat dengan kesaksian tambahan dari dua orang saksi lainnnya,” kata Pandiangan.
Pandiangan menegaskan, kasus ini meskipun melibatkan pejabat, namun dia memastikan tidak akan dilakukan restoratif justice.
“Laporan dugaan pelecehan seksual tidak bisa dilakukan Restoratif Justice, dengan demikian, kita lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan,” katanya.
Pasal yang digunakan sebagaimana dimaksud, Primair Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)




















