Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, meluncurkan host to host atau sistem e-billing dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Jadi terhitung mulai 2 Juli 2022, pembayaran [pajak dan retribusi] bisa dengan e-billing,” kata Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, pada acara tatap muka Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, bersama wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame di Hotel Grand Tabi, Kamis (28/7/2022).
Dikatakannya, melalui aplikasi sistem e-billing mempunyai kelebihan, yaitu untuk memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak.
“Bisa membayar pajak dan retribusi kapan saja dan dimana saja. Ini juga dalam rangka mengimplementasikan satuan tugas perluasan digitalisasi atau STPD,” ujarnya.
Menurutnya, sistem e-billing untuk keterbukaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Contohnya, kalau wajib pajak mau mengurus izin, dan masih mempunyai tunggakan di 2021, maka bisa terlihat dan sistem akan menolak.
“Sistem ini sangat baik dalam membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Harapan kami, warga semakin sadar membayar pajak,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyampaikan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam membangun Kota Jayapura, dengan membayar pajak.
“Digitalisasi sangat penting dilakukan untuk meminimalisir pembayaran nontunai. Dengan launching host to host ini, tidak menganggu aktivitas berusaha para wajib pajak,” ujarnya.
Pekey menambahkan Pemerintah Kota Jayapura akan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik (berdasarkan indikator dan penilaian). Penghargaaan ini akan diberikan saat setelah pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.
“Mari kita terus menjaga dan merawat Kota Jayapura agar pelaku usaha aman dan nyaman dalam menjalan usaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya. (*)
Discussion about this post