Jayapura, Jubi – Para mahasiswa beasiswa Siswa Unggul Papua harus memakai dana pribadi untuk membayar biaya kuliah mereka, karena Pemerintah Provinsi Papua tak kunjung membayar tunggakan beasiswa periode Juli – Desember 2023.
Penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang tengah berkuliah di Universitas Trisakti Jakarta, Creslie Matani mengatakan ia harus menggunakan dana pribadi untuk membayar uang kuliah semeter ganjil tahun ajaran 2023/2024. Matani adalah mahasiswa Strata 1 jurusan Teknik Sipil di Universitas Trisakti.
Tak hanya keluar dana pribadi untuk membayar uang kuliah, Matani juga belum menerima biaya hidup beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023. “[Sampai sekarang] belum dibayarkan, [baik] biaya pendidikan maupun biaya hidup,” kata Matani pada Jumat (2/2/2024).
Matani mengatakan biaya pendidikan di kampusnya mencapai Rp18 juta per semester. Saat ini, ia mencicil pembayaran tunggakan uang kuliah itu dengan membayar Rp5 juta. Ia juga kerepotan menjelaskan mengapa uang kuliahnya belum dibayar, agar diizinkan mengikuti ujian semester ganjil 2023.
“[Saya] hampir terhalang tidak bisa ikut ujian. Sudah bayar Rp5 juta, tapi masih ada tunggakan. Kami jelaskan baik-baik [ke pihak kampus], saya jelaskan saya anak beasiswa Siswa Unggul Papua, tapi saat ini ada permasalahan [dalam pembayaran beasiswa],” ujarnya.
Siswa Unggul Papua adalah program beasiswa yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua yang dibiayai dengan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua. Setidaknya terdapat 1.347 mahasiswa yang berkuliah di dalam negeri dan 276 mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa Siswa Unggul Papua.
Ribuan mahasiswa ini tersebar di 103 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Sebagian dari mereka berkuliah di 81 perguruan tinggi di sebelas negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jerman, Inggris, Australia, Cina, Jepang, Singapura, Selandia Baru dan Rusia.
Pemerintah Provinsi Papua tidak mampu melanjutkan pembiayaan beasiswa itu, karena perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan pemecahan Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Akibatnya, para penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang tengah berkuliah di dalam dan luar negeri terancam putus kuliah karena dikeluarkan dari perguruan tinggi tempat mereka berkuliah, bahkan terancam dideportasi.
Matani berharap Pemerintah Provinsi Papua bisa segera membayarkan tunggakan beasiswa mereka. Ia mengatakan biaya bulanan untuk berkuliah di Jakarta juga mahal, mencapai Rp2,5 juta per bulan.
“Saat ini masih ada tunggakan [uang kuliah] semester lalu, dan sekarang sudah sementer [genap yang uang kuliahnya juga belum] dibayar,” ujarnya.
Penerima beasiswa Siswa Unggul Papua lainnya, Yuliana Veronica Randongkir juga harus merogoh uang pribadi sebesar Rp3 juta untuk membayar uang kuliah periode Juli hingga Desember 2023. Randongkir merupakan mahasiswa Diploma Tiga (D3) Kebidanan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jayapura.
“[Biaya studi] kita bayar sendiri. [Biaya] Praktik Kerja kami [juga] bayar sendiri, pakai uang pribadi. Praktik Kerja 1 [bayar] Rp1,950 juta, Praktik Kerja 2 [bayar] Rp2,7 juta, Praktik Kerja Lapangan [bayar] Rp1,5 juta. Sekarang Praktik Kerja 3, kami bayar sendiri [lagi], Rp2,5 juta,” kata Randongkir.
Menurutnya, ada 11 penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang juga berkuliah di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jayapura. Randongkir mengaku dosen sempat melarang para penerima beasiswa mengisi Kartu Rencana Studi dan melarang mereka mengikuti praktik kerja sebelum membayar biaya studi maupun biaya praktik.
Padahal, para penerima beasiswa Siswa Unggul Papua itu harus mengejar tenggat waktu studi dan ingin mengikuti wisuda pada Mei atau Juni 2024. “Senin depan [kami] harus praktik di Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, Puskesmas Entrop. Dosen sampaikan, [mahasiswa yang] belum bayar tidak diizinkan praktik dan tidak diizinkan isi KRS,” ujarnya.
Randongkir mengatakan ia dan teman-temannya telah memasukkan laporan studi mereka ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua sejak Desember 2023. Akan tetapi, hingga kini Randongkir dan teman-temannya belum beasiswa mereka.
“Kita sudah memasukan berkas, transkrip nilai, KRS lampirkan, dan masukan berkas pada Desember 2023. Kami sudah lapor, dan disuruh tunggu, tunggu, sampai sekarang,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!