Manokwari, Jubi – Orang Asli Papua atau OAP yang tergabung dalam 16 asosiasi pengusaha lokal Papua Barat meminta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw membuat aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tanpa aturan pelaksanaan, kebijakan afirmasi bagi pengusaha OAP itu tidak berjalan efektif.
Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat, Yance Kambu mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memiliki aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kambu berharap Waterpauw memperhatikan hal itu.
“Belum ada panduan teknis yang mengarahkan kami, pengusaha OAP, dalam menjejaki dunia kontraktor. Sementara ruang itu sudah diberikan oleh negara, secara khusus ada kebijakan afirmasi bagi kami,” kata Yance Kambu, di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, Senin (4/7/2022).
Kambu mengatakan peraturan presiden yang memuat kebijakan afirmasi bagi pengusaha OAP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah itu sudah berlaku dua tahun lebih. Akan tetapi, kebijakan afirmasi itu belum juga diterapkan.
Kambu bahkan menilai para pengusaha OAP justru kerap disisihkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. “Kami terkesan dinomorduakan, dan [pengadaan barang/jada pemerintah kerap] berujung aksi pemalangan untuk mendapatkan perhatian dari 48 Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Kondisi itu terjadi hampir tiga tahun terakhir, karena tidak ada regulasi [turunan] dari Peraturan Presiden [tentang kebijakan afirmasi bagi pengusaha asli Papua itu],” kata Kambu.
Kambu mengapresiasi upaya Penjabat Gubernur Papua Barat membenahi pola pelayanan birokrasi Pemerintahan Provinsi Papua Barat. Ia mengatakan, bahwa pergantian sejumlah pejabat di internal Pemerintah Papua Barat kiranya dapat pula membawa perubahan dalam kebijakan terhadap realisasi paket pekerjaan bagi kontraktor OAP. “Penggantian sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Kambu.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih menjadi catatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat. ORI Papua Barat menyatakan pihaknya masih menerima sejumlah pengaduan dari OAP yang mengikuti pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk mengatakan peraturan presiden itu bertujuan memberdayakan pengusaha asli Papua di Provinsi Papua Barat. Akan tetapi, peraturan presiden itu membutuhkan aturan pelaksanaan yang mengikat, sebagai dasar pambagian paket pekerjaan sesuai kriteria peraturan presiden.
“Itu menjadi kebutuhan yang mendesak. Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota segera merancang dan menetapkan regulasi teknis untuk mengatur dan mengarahkan pengusaha lokal [menggunakan] kesempatan yang diberikan secara khusus itu,” ujar Sombuk. (*)
Discussion about this post