Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu CV Binboki guna memaksimalkan penerimaan retribusi parkir khususnya parkir di tepi jalan umum.
“Sesuai kontrak kerja, CV Binboki kelola parkir di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, dan Distrik Heram,” ujar Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Ali, kerja sama tersebut sangat penting dilakukan, mengingat potensi pendapatan parkir sangat besar, namun penerimaannya belum efisien akibat banyaknya petugas parkir liar.
“Ketiga wilayah tersebut, yang notabenenya masih banyak pungutan liar. Kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi parkir,” ujar Ali.
Ali menjelaskan dengan perjanjian kerja sama tersebut, maka pembagian bagi hasil dari pendapatan lebih besar diperoleh CV Binboki 65, karena peralatan dan atribut termasuk cetak karcis.
“Bapenda mendapatkan 35 persen. Seharusnya dalam setiap kerja sama 50:50, tapi CV Binboki yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, sehingga benar-benar maksimal penerimaannya,” ujar Ali.
Terkait kenaikan retribusi parkir, dikatakan Ali, berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan pasal 20 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Selain itu, lanjut Ali, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa umum.
“Jadi, mulai 1 Juli tarif retribusi jasa umum sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau motor dari sebelumnya Rp1.000 dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil dari sebelumnya Rp2.000. Kami sudah lakukan sosialisasi sejak April 2022,” ujar Ali. (*)
Discussion about this post