Jayapura, Jubi – Hingga Kamis (1/2/2024), Pemerintah Provinsi Papua belum membayar tunggakan biaya pendidikan dan biaya hidup 1.608 mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua. Tunggakan itu merupakan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Orangtua Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri, Jhon Reba di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua baru membayar tunggakan beasiswa periode Juli – Desember 2023 untuk 15 mahasiswa asli Papua yang tengah berkuliah di Amerika Serikat.
“[Pada] 25-26 Januari 2024 ada pembayaran, tetapi setelah itu berhenti. Itu kan yang dibayar baru 15 orang. Kalau kita bandingkan dengan jumlah tunggakan [beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023], yang pembayarannya terealisasi Rp10,6 miliar. [Itu sekitar] 9,07 persen dari total tunggakan [senilai] Rp116,8 miliar,” ujar Reba.
Siswa Unggul Papua adalah program beasiswa yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua yang dibiayai dengan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua. Setidaknya terdapat 1.347 mahasiswa yang berkuliah di dalam negeri dan 276 mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa Siswa Unggul Papua. Mereka berasal dari Kota Jayapura (636 mahasiswa), Kabupaten Jayapura (472 mahasiswa), Kabupaten Biak Numfor (238 mahasiswa), Kabupaten Kepulauan Yapen (105 mahasiswa), Kabupaten Supiori (59 mahasiswa). Ada juga mahasiswa dari Kabupaten Keerom (38 mahasiswa), Kabupaten Sarmi (37 mahasiswa), Kabupaten Mamberamo Raya (23 mahasiswa) dan Kabupaten Waropen (15 mahasiswa).
Ribuan mahasiswa ini tersebar di 103 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Sebagian dari mereka berkuliah di 81 perguruan tinggi di sebelas negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Jerman, Inggris, Australia, Cina, Jepang, Singapura, Selandia Baru dan Rusia.
Kini Pemerintah Provinsi Papua tidak mampu melanjutkan pembiayaan beasiswa itu, karena perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan pemecahan Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Akibatnya, para penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang tengah berkuliah di dalam dan luar negeri terancam putus kuliah karena dikeluarkan dari perguruan tinggi tempat mereka berkuliah, bahkan terancam dideportasi.
Pada 17 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Papua dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Papua membuat kesepakatan pembiayaan beasiswa dari masing-masing pemerintah daerah. Tunggakan beasiswa itu akan dibayar bersama-sama oleh Provinsi Papua (Rp23,491 miliar), Kota Jayapura (Rp15 miliar) Kabupaten Jayapura (Rp10 miliar), Kabupaten Sarmi (Rp3,415 miliar), Kabupaten Biak Numfor (Rp11,787 miliar) Kabupaten Kepulauan Yapen (Rp6,819 miliar) Kabupaten Supiori (Rp2,536 miliar), Kabupaten Waropen (Rp1,746 miliar), Kabupaten Keerom (Rp1,581 miliar) dan Kabupaten Mamberamo Raya (Rp405,6 juta).
Pembiayaan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 itu juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Rp25 miliar), Provinsi Papua Pegunungan (Rp10 miliar) dan Provinsi Papua Selatan (Rp5 miliar).
Tinggal sepekan
Reba mengatakan waktu pembayaran tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua tersisa sekitar sepekan. Ia mengacu kepada surat Pemerintah Provinsi Papua tertanggal 19 Desember 2024, yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua membayar tunggakan beasiswa itu mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2024.
“Ini pemerintah yang bikin keputusan, bukan orangtua. Oleh sebab itu kami meminta pemerintah melakukan apa yang seperti sudah diputuskan,” katanya.
Reba mengatakan ada mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul papua yang terpaksa mengambil cuti kuliah, lantaran pemerintah belum membayar beasiswanya. “Ada mahasiswa atas nama Aris Kevin Rumkabu yang berkuliah di Carbon University Amerika Serikat sudah mengambil cuti kuliah akan melanjutkan semester musim gugur pada Agustus 2024. [Saat ini] proses perkuliahan sudah berjalan empat minggu, dan sulit mengejar ketertinggalan kuliah di kampus luar negeri. Dia mengambil keputusan cuti pada 25 Januari 2024 itu,” ujar Reba.
Reba kembali meminta Pemerintah Provinsi Papua segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023. “Ini bukan kondisi normal, tetapi ini adalah kondisi darurat. Pemerintah harus lakukan langkah darurat, bukan langkah biasa-biasa saja,” ujarnya. (*)
Discussion about this post