Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (25/7/2023) menunda sidang kasus makar yang didakwakan kepada tiga mahasiswa peserta mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ Kota Jayapura. Sidang itu ditunda lantaran nota pembelaan terdakwa belum selesai disusun.
Perkara ini adalah kasus makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege, dan Ambrosius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa melakukan makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas dan membawa bendera Bintang Kejora di halaman Kampus USTJ pada 10 November 2022.
Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi Mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap, termasuk Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Perkara makar yang didakwakan kepada Matuan terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 92/Pid.B/2023/PN Jap. Perkara Devio Tekege terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 93/Pid.B/2023/PN Jap, sedangkan berkas perkara Amborsius Fransiskus Elopere terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 96/Pid.B/2023/PN Jap. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH.
Sidang pada Selasa diagendakan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere. Akan tetapi, Koalisi belum selesai menyusun pledoi itu. “Kami meminta waktu kepada majelis hakim [untuk menyiapkan nota pembelaan],” kaat advokat Yustina Haluk dalam persidangan. Ketua majelis hakim Zaka Talpatty kemudian menunda sidang hingga Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, pada sidang 18 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere dengan hukuman pidana 18 bulan penjara karena dianggap melakukan makar. JPU menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi semua unsur makar dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)