Jayapura, Jubi – Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan atau KuPP melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Papua dan tiga markas kepolisian resor di Papua. Dalam kunjungan itu, KuPP menemui para pejabat kepolisian dan melihat kondisi para tahanan di keempat markas kepolisian.
Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan atau KuPP adalah tim lintas lembaga yang terbentuk sebagai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam kunjungannya ke Papua, tim KuPP mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Markas Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, dan Markas Polres Keerom.
Manager Program Tim KuPP Anton Prajasto mengatakan Papua menjadi tujuan prioritas tim KuPP karena merupakan daerah rawan konflik. “Ini kami baru mau mulai,” kata Anton usai melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat Polda Papua di Kota Jayapura, Selasa (25/7/2023).
Anton menjelaskan kunjungan Tim KuPP bertujuan untuk melihat perkembangan atau perbaikan penanganan dalam soal penahanan di Tanah Papua. KuPP antara lain mendata tantangan yang dihadapi polisi dalam masalah penahanan.
KuPP juga mendata soal kapasitas ruang tahanan, ada tidaknya pemisah antara ruang tahanan perempuan, laki-laki, dan anak, dan ada tidaknya praktik penyiksaan atau perbuatan kejam lain terhadap para tahanan. “Intinya kami ingin berupaya agar ada perbaikan proses panahanan di kepolisian, agar jauh kebih baik,” ujarnya.
Menurut Anton, kunjungan Tim KuPP ke Papua pada 2021 mencatat beberapa temuan, seperti tidak adanya batas pemisah antara tempat penahanan tahanan laki-laki dan perempuan. “Itu yang kami mau cek, apakah temuan kami yang lalu sudah ditindaklanjutk atau belum. Intinya kami ingin praktik-praktik yang buruk tidak terjadi,” tegasnya. (*)