Jayapura, Jubi – Kantor Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyatakan hanya menerima perekaman dan pencetakan e-KTP bagi warga yang baru pertama kali melakukan perekaman. Hal ini penting bagi warga pemula yang memasuki usia 17 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Umum Distrik Jayapura Utara, Revelini Veep kepada Jubi di Kantor Distrik Jayapura Utara, Kamis (5/10/2023). Ia menambahkan cetak e-KTP di Kantor Distrik Jayapura Utara baru dimulai Agustus.
“Warga yang melakukan perekaman selama bulan ini sebanyak 63. Sedangkan warga yang melakukan pencetakan sebulan terakhir sebanyak 93 e-KTP, dua blangko rusak dan satu dikembalikan karena rusak,” katanya.
Dikatakan perekaman dan pencetakan e-KTP tidak seimbang, dikarenakan ada warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum mencetak e-KTP. Untuk mempercepat pembuatan e-KTP Distrik Jayapura Utara bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
“Kami biasanya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, kalau mau sidak di wilayah Jayapura Utara kami ikut, agar bisa langsung membuat pencetakan e-KTP,” katanya.
Bagi warga dari luar Kota Jayapura yang pernah melakukan perekaman e-KTP, hanya perlu mutasi dari daerah asal ke Kota Jayapura, dan diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. (*)