Jayapura, Jubi – Pedagang di Kota Jayapura setuju keputusan menteri UMKM dan Koperasi untuk menutup tiktok shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce dan berujung pada pelarangan Tiktok shop cs untuk melakukan transaksi jual beli. Tiktok shop resmi ditutup pada tanggal 4 Oktober 2023.
Anton, pedagang baju di Pasar Ampera Jayapura menyetujui keputusan itu, karena tiktok shop membuat mereka kehilangan pembeli,
” Senang akhirnya tiktok shop sudah tidak ada [sudah ditutup]. Barang [Tiktok shop] itu bikin baju tidak laku [tidak ada yang membeli],” katanya.
Pedagang jam tangan serta barang lainya Andi juga mengatakan kebijakan pemerintah untuk menutup tiktok shop adalah kebijakan yang tepat,
” Tiktok shop membuat pedagang lokal rugi karena masyarakat lebih tertarik membeli barang dari tiktok shop daripada beli di pasar, masyarakat sudah tidak biasa beli baju lagi disini karena sudah beli dari tiktok shop” katanya.
Pedagang sepatu dan pakaian di sekitar lingkaran Abepura juga menyampaikan bahwa mereka juga ingin menjual barang melalui tiktok shop, namun terkendala pada sumber manusia yang bisa menjual secara online.
Elis mahasiswa Universitas Cenderawasih mengatakan jarang membeli atau memesan barang dari tiktok shop, karena ongkos kirim (ongkir) mahal.
” Jarang pesan-pesan barang, karena itu barang yang dibeli Rp25,000 tapi ongkir dari Jawa ke Jayapura bisa sampai Rp50.000-an, sudah begitu kadang barang yang dipesan tidak sesuai jadinya kan rugi. Lebih baik beli saja langsung di pasar atau di toko, barangnya bisa kita lihat langsung,” katanya.
Elis setuju dengan penutupan tiktok shop, menurutnya hal ini baik untuk menjaga interaksi antara pembeli dan penjual tetap terlaksana di pasar atau di toko.(CR-1)