Manokwari, Jubi – Berkas perkara sejumlah terduga pelaku yang melakukan pembakaran kantor distrik dan bangunan sekolah SMP Negeri 4 Kramongmongga Kabupaten Fakfak, Papua Barat saat ini dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum – JPU.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga menyebut terkait rencana sidang para pelaku penyerangan di distrik Kramongmongga kabupaten Fakfak yang menyebabkan Kepala Distrik Darson Hegemur tewas dianiaya, sedang dirancang, sidang akan dilakukan di Papua Barat atau di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini berkas sudah masuk tahap penelitian (di Jaksa) sekarang sedang kita rancang agar persidangan apakah di sini (Papua Barat ) atau di Makassar,” kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga, Kamis (5/10/2023)
Kapolda mengatakan, Ia telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat.
“Dalam pembahasan kita, saya akan memberikan tinjauan-tinjauan keamanan kepada para hakim, Jaksa dan para tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Penyidik menetapkan sebanyak 7 Orang sebagai tersangka, kemudian seorang pelaku berinisial AK yang diduga otak dibalik peristiwa itu menyerahkan diri di Polres Fakfak beberapa waktu lalu. Sedangkan 5 orang tewas ditembak oleh aparat kepolisian karena diduga melawan petugas saat dilakukan upaya pencarian para pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Peristiwa pembakaran bangunan Kantor Distrik dan Sekolah SMP Negeri 4 Kramongmongga terjadi pada (15/8/2023). Polisi juga menetapkan sejumlah orang masuk daftar pencarian orang DPO. (*)