Jayapura, Jubi – Sebanyak sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Paniai periode 2014-2019 dan dua staf Sekretariat DPRD Paniai pada 2018 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/10/2023).
Sejumlah sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 itu adalah Simon Gobai (nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Zonggonau (nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Yeimo (nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Otopianus Tagi (nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Beni Yogi (nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Habakuk Pigai (nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Deni Gobai (nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Pilemon Kayame (nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Naftali Pakopa (nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap).
Sejumlah dua staf Sekretariat DRPD Paniai yang didakwa dalam kasus yang sama adalah Amon Tebai S Sos (nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), dan Sepanya Pigome (nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap). Amon Tebai S Sos adalah Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Paniai pada tahun anggaran 2018, sementara Sepanya Pigome adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Paniai pada saat yang sama.
Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Tobias Benggian SH bersama hakim anggota Linn Hamadi Carol SH dan Muhamad Tadzwif Mustari SH MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire yang menangani kasus ini terdiri atas Ricky Raymond Biere SH MH, Yeyen Erwino SH, Oktovianus Talitti, Maryo Sapulete, SH dan Rumata Rosinnita Sianya SH MH.
Dalam sidang Kamis, JPU membacakan dakwaan yang serupa kepada 11 terdakwa. Pada dakwaan primer, JPU menyatakan Simon Gobai dan 10 terdakwa lainnya secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana diatur diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Subsidair, 11 terdakwa didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara. Hal itu diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan penglokasian anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 itu dengan nilai anggaran Rp83 miliar. JPU menyatakan anggaran itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi para terdakwa.
JPU menguraikan bahwa pada 14 Desember 2017 terdakwa Simon Gobai bersama anggota DPRD Kabupaten Paniai lainnya mengadakan rapat pembahasan anggaran. Dalam pembahasan itu, para peserta rapat membahas anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Paniai dan Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
JPU menyatakan 25 anggota DPRD Paniai dan pihak lain yang menerima dana tersebut tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan. JPU menyatakan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Paniai diperintah Amon Tebai untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“[Bahwa] dari pencairan sebanyak 40 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saksi Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran dan dibantu saksi Yan Tandian [melaksanakan] perintah saksi Amon Tebai [untuk] membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, karena anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk keperluan pribadi,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU menyatakan perbuatan 25 anggota DPRD Paniai dan dua staf sekretariat DPRD Paniai itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp59,5 miliar. Nilai kerugian negara itu dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tertanggal 17 Desember 2021.
Tidak ditahan
Walaupun telah didakwa melakukan tindakan pidana korupsi, sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 dan kedua staf DPRD Paniai itu tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim, Tobias Benggian SH dalam persidangan mengatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap para terdakwa.
Benggian mengatakan majelis hakim telah menerima surat permintaan penahanan. Akan tetapi Benggia tidak melakukan penahanan, dengan syarat para terdakwa harus hadir di dalam setiap persidangan.
“Kami ada toleransi tidak melakukan penahanan. [Apabila ada yang] menghalangi proses sidang, majelis hakim akan mengeluarkan surat penahanan. Proses hukum harus dihadapi,” kata Benggian.
Salah satu terdakwa, Naftali Pakopa mengatakan mereka akan kooperatif mengikuti proses hukum hingga selesai. Selain itu, mereka meminta agar persidangan dilakukan di Nabire, karena mahalnya biaya transportasi untuk bolak-balik dari Nabire ke Jayapura
“Kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses hukum ini. Kami mau sidang berikut di Nabire, mengingat biaya transportasi. Hakim mohon pertimbangan dari majelis hakim [untuk sidang] berikutnya di Nabire,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, para terdakwa juga menyerahkan pernyatan tertulis agar persidangan dilakukan di Nabire. Akan tetapi Tobias Benggian SH selaku ketua majelis hakim mengatakan persidangan di Nabire akan berat dan sulit. Benggian menyarankan agar persidangan berikutnya para terdakwa mengikuti secara online dari Nabire.
“Persidangan di Nabire akan berat. Salah satu sarana sidang online. [Akan] disiapkan Kejari Nabire dengan catatan jika jaringan lancar, dan jika tidak [para terdakwa] akan tetap [diwajibkan] hadir di PN Jayapura,” kata Benggian.
Berkas perkara 16 orang lainnya belum dilimpahkan
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 itu melibatkan 25 anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019. Namun, dalam persidangan Kamis baru ada sembilan anggota DPRD Paniai peridoe 2014 – 2019 yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Sejumlah 16 anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 yang belum didakwa adalah Marius Tekege, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Menase Gobay, Naftali Kayame, Martinus Keiya, Paskalis Uti, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii, dan Elias Nawipa. Mereka akan diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri Jayapura dalam berkas perkara terpisah.
Usai sidang Kamis, Kepala Seksi Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Ricky Raymond Biere SH MH mengatakan 16 anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 lainnya akan tetap diproses hukum. Biere mengatakan hingga kini pihaknya memang baru menerima berkas perkara 11 orang dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
“Dari hasil audit [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua] semua 25 anggota DPRD Paniai [periode 2014 – 2019 terlibat]. Cuma yang diserahkan penyidik Polda Papua hanya 11 orang,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!