Eksepsi Viktor Yeimo minta dakwaan dinyatakan batal demi hukum

Pembacaan Eksepsi Viktor Yeimo
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menyampaikan eksepsi yang meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (12/1/2023). - Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (12/1/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan makar terdakwa Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB. Dalam sidang Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Yeimo menyampaikan eksepsi yang meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

Perkara pidana Viktor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara makar itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH.

Pada 21 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi Jayapura mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung menjadi amuk massa di Kota Jayapura. Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dibacakan Emanuel Gobay MH, Yoksan Balan SH, Weltermans Tahuleding SH, Mersi Fera Waromi SH, dan Helmi SH, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Viktor Yeimo dinyatakan batal demi hukum. Alasannya, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi bukan penyidik yang berwenang menangkap Viktor Yeimo. Selain itu,  Satgas Gakkum Nemangkawi diniai sewenang-wenang saat menangkap Viktor Yeimo.

Koalisi menyatakan surat tugas dan surat perintah penyelidikan Satgas Gakkum Nemangkawi tidak menyebutkan tugas personil Satgas Gakkum Nemangkali sebagai pembantu penyidik yang berwenang melakukan penangkapan terhadap Yeimo. Menurut Koalisi, penangkapan Yeimo pada 9 Mei 2021 melanggar Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam eksepsinya, Koalisi menyatakan pada saat menangkap Yeimo di Kota Jayapura pada 9 Mei 2021, petugas tidak menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Surat Penangkapan baru ditunjukkan kepada  Viktor Yeimo setelah ia tiba di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

“Itu menunjukkan Satgas Gakkum Nemangkawi tidak mengimplementasikan Pasal 18 ayat (1) KUHAP junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” demikian eksepsi Koalisi.

Victor Yeimo Ditahan di LP Abepura
Viktor Yeimo berada di salah satu ruangan Lembaga Pemasyarakatan Abepura di Kota Jayapura, Kamis (12/1/2023), untuk menunggu dokter memeriksa kesehatan Yeimo sebelum ditempatkan dalam sel tahanan. – Jubi/Theo Kelen

Koalisi juga mendalilkan proses penyidikan terhadap Viktor Yeimo mengabaikan hak Yeimo sebagai tersangka. Berita Acara Pemeriksaan Yeimo dibuat penyidik tanpa kehadiran penasehat hukum, dengan alasan Yeimo disangka melanggar Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP. Padahal, sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP kepada Yeimo  jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi Yeimo saat diperiksa penyidik.

Koalisi menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan tempat dan waktu kejadian dengan jelas dan lengkap. Eksepsi Koalisi menyatakan dakwaan menyebutkan  sejumlah peristiwa atau perbuatan yang terjadi atau dilakukan dalam waktu yang berlainan dalam kurun waktu yang kabar, antara tahun 2008 hingga 2019. Dalam rentang waktu 11 tahun itu tidak ada uraian yang jelas tentang tanggal atau bulan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Yeimo.

Selain itu, dakwaan menyebutkan  beberapa tempat yang diduga menjadi tempat terdakwa melakukan tindak pidana secara berturut-turut. Akan tetapi, dakwaan tidak menyebut dengan terang dan pasti apakah perbuatan yang didakwakan dilakukan di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Dalam eksepsinya, Koalisi menyatakan langkah Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara Viktor Yeimo juga tidak tepat, karena menyebut ada terdakwa lain seperti Agus Kossay,Buchtar Tabuni, Ferry Kombo, dan Alexander Gobay yang bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana terhadap sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, dan atau keempat. “Kalau jawabannya dalam dakwaan bahwa yang berkas perkara keduanya diajukan secara terpisah, maka pemisahan berkas itu tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 141 huruf b,” tegas Koalisi.

Atas dasar itu, Koalisi meminta majelis hakim menerima eksepsi itu, dan menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap terdakwa Yeimo adalah cacat hukum. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, dan menyatakan dakwaan itu batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250