Jayapura, Jubi – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Aloysius Jopeng menyatakan pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Gubernur Papua Selatan tentang pembiayaan beasiswa Otonomi Khusus. Menurut Jopeng, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah siap melanjutkan program beasiswa Otonomi Khusus.
Hal itu disampaikan Jopeng dalam diskusi bertajuk “Mencari Solusi Penyelesaian Beasiswa Otsus Papua di Dalam dan Luar Negeri” yang diselenggarakan Analisis Papua Strategis secara daring pada Senin (19/6/2023).
“Kami di Papua Selatan sudah mengambil langkah. Bahkan draf peraturan gubernur atau SK Gubernur tentang beasiswa itu sudah disiapkan juga. Sekarang ada di Biro Hukum kami. Kami berharap satu bulan kedepan bisa diselesaikan. Kami berpikir, tidak berdiskusi terlalu banyak. Anak-anak sudah setengah mati di sana, jadi itu yang kami lakukan,” katanya.
Jopeng menyatakan pada 19 hingga 23 Maret 2023 telah dilakukan rapat telah dilakukan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan pemerintah provinsi di Tanah Papua. Dalam rapat itu, kata Jopeng dilakukan verifikasi data penerima beasiswa Otonomi Khusus. “Pada saat itu kami sudah melakukan verifikasi kepada anak-anak kami, baik [di] dalam negeri maupun luar negeri ,” ujarnya.
Pada 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) diundangkan. UU Otsus Papua Baru berikut aturan turunannya mengatur sebagian besar proporsi Dana Otonomi Khusus Papua dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi memiliki anggaran untuk menjalankan sejumlah program yang dibiayai Dana Otsus Papua, termasuk program beasiswa Otonomi Khusus dan Kartu Papua Sehat. Pembiayaan beasiswa bagi ribuan mahasiswa asli Papua yang sedang berkuliah di dalam dan luar negeri hanya dapat berlanjut jika pengelolaan program itu dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Jopeng menyatakan dari wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat ada 133 mahasiswa penerima beasiswa Otsus. Ia menyatakan jumlah itu terdiri dari 80 mahasiswa di dalam negeri, dan 33 mahasiswi yang berkuliah di luar negeri.
“Data ini kami bawah pulang dari verifikasi di daerah juga. Waktu itu sudah ada perintah tegas bahwa utang beasiswa [periode] 2022 menjadi beban provinsi induk. Sementar yang 2023 dan selanjutnya itu menjadi daerah otonomi, termasuk kabupaten/kota,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Simon menyatakan untuk beasiswa otonomi khusus pada 2023 dan seterusnya bagi mahasiswa Papua telah disepakati akan dibiayai pemerintah provinsi, baik Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami terus mendorong bahwa komitmen pemerintah daerah dan kepala daerah dalam penganggaran dan juga eksekusi terkait pendanaan beasiswa itu bisa sampai ke mahasiswa dan lembaga penyelenggara pendidikan,” kata Simon.
“Kami terus mendorong bahwa komitmen pemerintah daerah dan kepala daerah dalam penganggaran dan juga eksekusi terkait pendanaan beasiswa ini bisa sampai ke mahasiswa dan lembaga penyelenggara pendidikan,’ kata Simon.
Simon menyatakan UU Otsus Papua Baru sudah membuka ruang untuk pendanaan bagi beasiswa. Pemerintah daerah bisa menggunakan dana Transfer ke Daerah (TKD), salah satunya dari Dana Otsus, Pemerintah daerah juga bisa memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pendapatan Asli Daerah, pendapatan daerah yang tidak ditentukan dalam penggunaan.
“Kami juga berharap kolaborasi sinergi pendanaan. Sinergi pendanaan juga berkolaborasi pendanaan dari pemerintah, misalnya lewat LPDP. Juga mungkin Kementerian Pendidikan,” ujarnya. (*)