Wamena, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan menyebutkan dalam laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau EPPD di 8 kabupaten cakupan yakni Kabupaten Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang rata-rata masih rendah.
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Sumule Tumbo, melalui rilis pers yang terima Jubi di Wamena pada Jumat (14/7/2023) malam.
Sumule Tumbo yang juga Ketua Tim EPPD dalam rilis persnya menyebutkan secara umum dari hasil evaluasi bersama antar Pemprov Papua Pegunungan bersama para bupati dari 8 kabupaten cakupan, yang dilakukan pada 12 Juli 2023, ditemukan keterlambatan dalam penginputan laporan pemerintahan daerah, bahkan ada kabupaten yang belum melakukan penginputan laporan sama sekali.
Setiap pemerintah daerah, kata Tumbo, wajib memberikan laporan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan pasal 69 UU Nomor 23 yang menyebutkan ‘Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, harus dilaporkan dan dievaluasi oleh tim’.
“Dengan pasal ini, berarti paling lambat Juni sudah harus divalidasi bersama tim pusat. Sekarang sudah bulan Juli. Sebagian besar [kabupaten] belum melakukan penginputan laporan sama sekali, sehingga temuan ini menjadi penegasan untuk diperhatikan oleh tiap kabupaten di wilayah Papua Pegunungan,” katanya.
Tumbo menegaskan kepada 8 bupati di Papua Pegunungan, akan ada sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu sanksinya adalah teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri..
Selain itu, lanjut Tumbo, urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah yang tidak optimal dapat diambil alih oleh kementerian atau lembaga terkait, meskipun pendanaannya bersumber dari APBD.
Sanksi lainnya adalah apabila tidak meningkat kinerjanya, maka akan diberikan sanksi untuk dipublikasikan, begitu juga sanksi terguran tertulis akan dipublikasikan.
“Tugas provinsi DOB ini harus bergerak maju seperti daerah lainnya agar penyelenggaraan pemerintahan optimal. Evaluasi ini penting dilakukan untuk mengukur indikator kinerja dari setiap urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata Sumule Tumbo.
Lebih lanjut Tumbo menjelaskan ada 24 urusan wajib, delapan urusan pilihan, dan enam urusan yang terkait langsung dengan pelayanan dasar pemerintahan daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur, ketentraman, hingga ketertiban.
“Dasar inilah yang harus dilakukan evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan pelayanan dan pembangunan di daerah Papua Pegunungan ini,” pungkas Pj Sekda Papua Pegunungan, Sumule Tumbo. (*)