Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (28/7/2023) menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 yang didakwakan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Dalam sidang itu, terdakwa Johannes Rettob menyatakan ia sempat menolak rencana Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membeli pesawat dan helikopter.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Johannes Rettob pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika pada 2002 sampai 2014. Ia lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 sampai 2018, saat Pemerintah Kabupaten Mimika membeli satu unit pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan satu unit helikopter Airbush H-125.
Dalam sidang Selasa, terdakwa Johannes Rettob menyatakan pada 2014 ia dipanggil Kepala Dinas Perhubungan Mimika Hizkia Simbiak. Rettob menyatakan Simbiak menyampaikan rencana pengadaan satu unit helikopter bell dengan harga Rp85 Miliar. Rettob menyatakan sempat memprotes dan mempertanyakan rencana pengadaan helikopter tersebut kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“Saya kaget dan saya protes. Pada waktu itu sudah ditetapkan di dalam Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS, belum sampai pada Rencana Kerja Anggaran. Kemudian kami berdiskusi dengan Pak Bupati. Saya tanya ‘pengadaan itu untuk apa?’ Beliau sampaikan ‘untuk pelayanan masyarakat’,” kata Rettob menirukan ucapan bupati waktu itu.
Rettob juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mencantumkan merek di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Saya komentari bahwa di dalam pelaksanaan, tulisan DPA tidak boleh tulis merek. [Saya katakan] helikopter bell itu merek, sehingga saya pikir tidak boleh ditulis, dan disepakati [bahwa dalam DPA tidak tulis merek],” kata Rettob dalam persidangan itu.
Menurut Rettob, ia memprotes pengadaan itu lantaran mempertimbangkan proses pengoperasian pesawat dan helikopter yang sulit. Rettob merujuk pengalaman Pemerintah Kabupaten Mimika membeli pesawat pada 2008. Rettob menyatakan ia terlibat sebagai tim teknis dalam pengadaan pesawat pada tahun anggaran 2008.
“Kami punya pengalaman membeli pesawat di 2008 dan saya katakan sangat sulit untuk melaksanakannya. Saya katakan kepada tim anggaran dan bupati, bahwa membeli pesawat itu gampang, kita punya uang kita bisa beli. [Namun] saya menolak karena mengoperasikan [pesawat dan helikopter] itu sulit. [Ada] begitu banyak persyaratan yang harus kami ikuti. Waktu itu, saya protes sekali [dengan rencana] pengadaan [itu]. Tetapi, dalam pekerjaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala dinas, saya harus melaksanakan [pembelian] tersebut,” ujarnya.
Setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015, Rettob bersama tim dinas melakukan kajian teknis pemilihan jenis pesawat dan helikopter, kajian teknis tata cara pengadaan, dan perizinannya. Setelah kajian teknis dilakukan, diputuskan untuk membeli satu unit pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan satu unit helikopter Airbush H-125.
“Kami mencari-cari perusahaan yang secepat mungkin [memproduksi pesawat dan helikopter] dalam tahun anggaran berjalan. Kami putuskan untuk membeli satu unit pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan [satu unit] helikopter Airbush H-125, dan kita sesuaikan dengan uang yang ada. Kami putuskan karena cepatnya proses produksi, harga terjangkau, dan [jumlahnya] banyak di Indonesia. Pilot banyak, engineering banyak, serta cocok terbang di Papua,” katanya.
Rettob menyatakan ia yang melakukan komunikasi dengan pihak pabrikan. Menurutnya, komunikasi rencana pembelian pesawat dilakukan melalui e-mail dengan pabrikan di Perancis. Sementara komunikasi rencana pembelian helikopter dilakukan melalui pihak Airbush Indonesia di Jakarta dan Timika.
Rettob menyatakan anggaran pengadaan pesawat dan helikopter di DPA awalnya senilai Rp74 miliar, lalu bertambah menjadi Rp79 miliar, dan akhirnya mencapai nilai Rp85 miliar dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika 2015. Rettob menyatakan besaran anggaran berubah lantaran ada kenaikan kurs Dolar AS serta biaya operasional.
“Saat itu pesawat sudah [yang duluan] tandatangan kontrak sehingga angka [pembelian dalam mata Dolar AS] sudah pasti, tetapi pembayaran [dalam] rupiah belum pasti. [Akan tetapi], [harga pembelian] helikopter saat itu belum pasti, karena kami belum tanda tangan kontraknya. Proses pengadaan itu sangat susah dihitung angka pra operasional. ,” ujarnya.
Rettob menyatakan ia yang menyusun Kerja Sama Operasi pengadaan dan operasi pesawat dan helikopter. Rettob juga menyatakan PT Asian One Air yang melakukan pembayaran dalam pembelian pesawat dan helikopter itu. (*)






















