Jayapura, Jubi β Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (18/1/2023). Dalam sidang itu, Oditur menghadirkan dua kerabat korban pembunuhan dan mutilasi itu sebagai saksi dalam perkara Mayor Dakhi.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten MimikaΒ Β pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi itu di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Perkara itu diperiksa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Sidang pemeriksaan saksi perkara itu dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, karena sebagian besar saksi perkara pembunuhan dan mutilasi itu ada di Papua.
Pada sidang Rabu, Oditur seharusnya menghadirkan tujuh prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai saksi dalam perkara Mayor Dakhi. Akan tetapi, ketujuh orang itu berhalangan, sehingga Oditur menghadirkan dua kerabat korban pembunuhan dan mutilasi sebagai saksi perkara itu.
Salah satu kerabat korban yang diajukan sebagai saksi Oditur itu adalah Aptoro Lokbere. Ia merupakan kakak kandung korban Arnold Lokbere. Selain itu, Oditur juga menghadirkan Pale Gwijangge, kerabat Aptoro Lokbere dan Irian Nirigi.
Dalam sidang Rabu, Aptoro menyatakan pada 19 Agustus 2022 dirinya sedang berada di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Saat itu, ia mengetahui jika korban Arnold Lokbere juga sedang berada di Timika untuk membeli material untuk pembangunan kamar mandi di Nduga.
Aptoro menyatakan ia bertemu korban Arnold pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WP dan 17.00 WP. Pertemuan itu terjadi di rumah Aptoro. Setelah itu, Arnold berpamitan untuk pergi.
βSaya sempat tanya mau ke mana, tapi korban hanya menyampaikan hanya akan ke depan dan akan segera kembali. βKaka tunggu di siniβ. Selanjutnya saya tidak tahu lagi,β kata Aptoro Lokbere menjawab pertanyaan Oditur.
Menurut Aptoro, Arnold meninggalkan rumah Aptoro dengan mengendarai mobil Avansa warna hitam. Ia menyatakan Arnold pergi seorang diri, tanpa teman. βSetelah itu korban tidak balik-balik,β sambungnya.
Keesokan harinya, pada 23 Agustus 2022, ada orang mendatangi rumah korban dan menyampaikan jika korban menyewa mobil tapi belum dikembalikan. Padahal, mobil Avansa itu hanya disewa Arnold selama sehari. Si pemilik mobil juga kehilangan sebuah mobil lain, bertipe Calya.
Aptoro kemudian mencari Arnold dengan mendatangi sejumlah rumah kerabat mereka. Akan tetapi, ia tak menemukan Arnold. Pencarian itu dilanjutkan pada 24 dan 25 Agustus 2022, karena pemilik mobil terus menagih agar mobilnya dikembalikan.
Pada 26 Agustus 2022, pemilik mobil yang disewa Arnold kembali mendatangi rumah Aptoro, dan menyampaikan ada mobil terbakar di lokasi penambangan galian C. Akhirnya Aptoro bersama pemilik memutuskan untuk melanjutkan pencarian Arnold.
βPemilik mobil melakukan pencarian di dalam kota, sedangkan saya mencari ke arah Pelabuhan Pomako, lokpon, dan arah Jalan Trans Nabire atau lokasi galian C. [Saya] memang lihat yang terbakar itu mobil Calya dan dipasangi garis polisi,β ujar Aptoro.
Setelah melihat bangkai mobil Calya yang terbakar, Aptoro kemudian menanyai warga sekitar, dan diberi tahu jika mobil tersebut terbakar pada 22 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 atau 04.00 WP dini hari.
βSaya langsung infokan ke pemilik mobil, namun pemilik mobil tidak bisa mengetahui pasti, sebab tidak ada nomor polisi. Kemudian saya jawab, βTenang, mobil ini tidak ada mesinnya, dan pasti ada di kantor polisi, tolong siapkan STNK, nanti kita cekβ,β kata Aptoro menirukan percekapannya dengan pemilik mobil sewaan Arnold.
Sekitar dua jam kemudian, pemilik mobil menelpon Aptoro, dan memberi tahu jika mobil Avansa yang disewa Arnold Lokbere sudah ditemukan di depan Bank BRI Jalan SP I, Timika. Mobil itu ditemukan dalam keadaan terkunci.
Mendegar itu, Aptoro segera menemui pemilik mobil di lokasi penemuan Avansa yang disewa Arnold itu. Di sana, Aptoro diberi tahu jika pemilik mobil sudah memeriksa rekaman CCTV. Aptoro dan pemilik mobil kemudian bersama-sama mendatangi Kepolisian Sektor Kuala Kencana untuk mencocokan STNK dengan mesin mobil Calya yang terbakar, dan ternyata cocok.
Beberapa saat kemudian, Aptoro menerima kabar bahwa kunci mobil Avansa yang disewa Arnold ditemukan. βKetika saya tanyakan, βKetemu di mana?β Pemiliki mobil menjawab, βDari kantong jenazahβ.
Mendengar kabar itu, Aptoro langsung menanyakan di mana keberadaan jenazah itu, dan pemilik mobil menjelaskan jenazah yang membawa kunci mobil Avansa itu berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Timika. Aptoro pun bergegas mendatangi RSUD Timika.
Di RSUD Timika, Aptoro dilarang mengecek jenazah yang membawa kunci mobil sewaan Arnold. Seorang petugas berpakaian preman meminta Aptoro melaporkan dulu kasus hilangnya Arnold ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika, untuk membuat surat pencarian orang hilang. Setelah Aptoro melapor ke Β Polres Mimika dan kembali ke RSUD Timika, ia akhirnya diizinkan memeriksa jenazah yang membawa kuncil mobil sewaan Arnold.
βSaat kantong jenazah dibuka, jasad sudah tidak dalam keadaan utuh. Ada bekas peluru di bagian tubuh. Namun saya bisa mengenali jasad itu adalah Arnold Lokbere, dari tanda yang ada di jari tangan, dan bekas pemgobatan tradisional di badan bagian kiri,β ujarnya.
Setelah memastikan jenazah itu adalah jasad Arnold Lokbere, Aptoro mengabarkan berita duka itu kepada kerabatnya.
Meminta keadilan
Melihat apa yang dialami Arnold, Aptoro meminta Oditur dan majelis hakim memberikan keadilan atas pembunuhan dan mutilasi Arnold Lokbere serta tiga korban lainnya. Aptoro kecewa karena para terdakwa pembunuhan dan mutilasi itu, termasuk Mayor Dakhi, selalu membela diri dengan berbagai macam alasan.
βSaya mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi di lokasi kejadian, dan terlihat semua momen ada keterlibatan terdakwa Mayor Dakhi. Memang ia tidak ada pada saat kejadian, tapi ia selalu memantau mulai dari Tempat Kejadian Perkara [atau TKP] pertama sampai dengan penyerahan senjata di [Markas] Brigif [Raider 20/Ima Jaya Keramo],β tegasnya.
Aptoro juga meminta para terdakwa berhenti menuduh para korban pembunuhan dan mutilasi itu sebagai anggota kelompok bersenjata, karena Aptoro mengetahui secara persis keseharian keempat korban. βKami minta para terdakwa tidak dilindungi. Kami minta mereka dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan mereka,β tegas Aptoro.
Hal yang sama disampaikan saksi Pale Gwijangge, kerabat Arnold Lokbere dan Irian Nirigi. Gwijangge mengaku memgetahui peristiwa itu dari saksi Aptoro, yang memberi tahu jika korban Arnold Lokbere hilang. βItu disampaikan pada 21 Agustus 2022,β kata Gwijangge.
Menurut Gwijangge, pada 20 Agustus 2022 Arnold Lokbere berada di rumahnya, karena saat itu sedang berlangsung acara syukuran. Saat itu, Arnold Lokbere tidak memberi tahu atau menceritakan apa-apa.
Gwijangge juga sempat bertemu Irian Nirigi di salah satu agen ekspedisi pada 22 Agustus 2022 pagi. βSama, korban [Irian Nirigi] juga tidak menceritakan apa-apa kepada saya,β kata Gwijangge.
Gwijangge yang juga memeriksa jenazah para korban pembunuhan dan mutilasi itu menyatakan tubuh korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak utuh, dengan sejumlah luka tembak, luka sayatan di perut, lubang tusukan di kaki, serta beberapa sayatan lainnya.
βSetelah keluarga melihat kuku dan bekas pengobatan pada tubuh korban, kami pastikan jasad tersebut merupakan Arnold Lokbere,β ujar Gwijangge.
Setelah mengetahui hal itu, Gwijangge langsung pergi menemui keluarga besar masyarakat Nduga di Timika, yang berada di Kilo 11, Timika. Dalam diskusi antar keluarga, barulah mereka mengetahui bahwa Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini juga hilang. Akhirnya keluarga melaporkan hal itu kepada Kepolisian, dan meminta pencarian bersama.
βSelama pemcarian kami tidak diberi tahu oleh polisi. Tapi, sebagai orang adat, embun pagi itu menunjukan bahwa ada mayat di sungai. Kami keluarga memilih untuk tidak ke mana-mana,β kata Gwijangge menuturkan pencarian ketiga jenazah korban pembunuhan dan mutilasi itu.
Saat ditanyai tentang rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi itu, Gwijangge menyatakan rekonstruksi itu menunjukkan bahwa Mayor Dakhi berada TKP pertama mengikuti pertemuan perencanaan pembunuhan dan mutilasi itu di gudang solar milik terdakwa Jack.
Gwijangge menyatakan rekonstruksi perkara itu juga menunjukkan bahwa Mayor Dakhi berada di Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo ketika para terdakwa menyerahkan senjata yang mereka gunakan dalam pembunuhan dan mutilasi keempat korban. βSaya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,β tegas Gwijangge.
Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menyampaikan sidang perkara Mayor Inf Helmanto Dakhi dipindahkan dari Surabaya ke Jayapura karena majelis hakim ingin sidang berlangsung terbuka dan dapat disaksikan secara langsung oleh keluaga korban. Hakim Ketua juga menyatakan tidak ingin ada kesan bahwa sidang perkara Mayor Dakhi ditutup-tutupi.
βJadi pelaksanaan sidang tidak kami tutup-tutupi, karena siapa saja bisa mengikuti. Majelis Hakim berterima kasih pihak keluarga sudah membantu memperlancar jalannya sidang,β tegas Sultan.
Usai memberikan kesaksiannya dalam sidang Rabu, saksi Aptoro Lokbere menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan di luar hukum dan mutilasi empat warga sipil Nduga di Mimika. Laporan investigasi yang dilakukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu diserahkan kepada seluruh perangkat sidang. (*)