Jayapura, Jubi β Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Senin (12/12/2022). Dalam sidang Senin, sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kelima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo (IJK) yang bersama-sama menjadi terdakwa dalam perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Dalam pembacaan dakwaannya, Oditur Militer, Kolonel Chk Yunus Ginting membeberkan kronologis pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten MimikaΒ Β pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dakwaan Oditur membeber rangkaian peristiwa dalam pembunuhan dan mutilasi itu, sejak perencanaan para pelaku, transaksi jual beli senjata, hingga pembunuhan terhadap keempat korban yang diikuti dengan mutilasi keempat jenazah korban. Kelima prajurit TNI AD itu didakwa dengan dakwaan primair pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) dan dakwaan subsidair pembunuhan secara bersama-sama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Oditur juga menyebut sejumlah delik lain yang didakwakan. “Ada delapan pasal yang di-juncto-kan, karena ada terkait dengan pengambilan uang, pembakaran, dan mutilasi,” kata Yunus Ginting.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi. Akan tetapi, para kuasa hukum kelima terdakwaβyaitu Lettu Chk Fahmi Farezky, Lettu Chk Agustinus Hestu dan Letda Chk Seonefrat Januardiβmenyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan meminda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diajukan Oditur adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah atasan kelima terdakwa, dan juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi akan diperiksa dan diadili secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Helmanto mengakui terlibat dalam perencanaan untuk menjebak para korban yang disebut-sebut ingin membeli senjata dan amunisi. Helmanto bahkan terlibat dalam penentuan lokasi tempat para terdakwa bertemu para korban, ikut mengecek lokasi pertemuan para terdakwa dan korban, serta menerima uang yang dirampas dari para korban.
Akan tetapi, Helmanto menyatakan dia tidak berada di lokasi tersebut saat pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh kelima terdakwa. Β Kesaksian Helmanto itu dibenarkan oleh kelima terdakwa.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memerintah Oditur menunjukan barang bukti dalam perkara tersebut. Oditur menunjukkan barang bukti seperti satu batang besi, pistol beserta amunisi, dan senjata rakitan palsu yang sengaja dibuat untuk mengelabui keempat korban. Oditur juga membawa telepon genggam kelima terdakwa yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Seusai itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan menunda persidangan. Sidang perkara ditunda sampai Rabu (14/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan diajukan Oditur. (*)