• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Sidang mutilasi Mimika, 5 prajurit TNI didakwa dengan pasal pembunuhan berencana

December 12, 2022
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Senin (12/10/2022) mulai memeriksa perkara lima dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. - Jubi/Alexander Loen

0
SHARES
27
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Senin (12/12/2022). Dalam sidang Senin, sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kelima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo (IJK) yang bersama-sama menjadi terdakwa dalam perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam pembacaan dakwaannya, Oditur Militer, Kolonel Chk Yunus Ginting membeberkan kronologis pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dakwaan Oditur membeber rangkaian peristiwa dalam pembunuhan dan mutilasi itu, sejak perencanaan para pelaku, transaksi jual beli senjata, hingga pembunuhan terhadap keempat korban yang diikuti dengan mutilasi keempat jenazah korban. Kelima prajurit TNI AD itu didakwa dengan dakwaan primair pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) dan dakwaan subsidair pembunuhan secara bersama-sama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan Oditur juga menyebut sejumlah delik lain yang didakwakan. “Ada delapan pasal yang di-juncto-kan, karena ada terkait dengan pengambilan uang, pembakaran, dan mutilasi,” kata Yunus Ginting.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi. Akan tetapi, para kuasa hukum kelima terdakwa—yaitu Lettu Chk Fahmi Farezky, Lettu Chk Agustinus Hestu dan Letda Chk Seonefrat Januardi—menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan meminda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diajukan Oditur adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah atasan kelima terdakwa, dan juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi akan diperiksa dan diadili secara terpisah.

BERITATERKAIT

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

Indonesia didesak fasilitasi kunjungi Komisaris Tinggi PBB ke Papua Barat

Tiga warga sipil di Maybrat diduga ditembak TNI AL

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

Dalam kesaksiannya, Helmanto mengakui terlibat dalam perencanaan untuk menjebak para korban yang disebut-sebut ingin membeli senjata dan amunisi. Helmanto bahkan terlibat dalam penentuan lokasi tempat para terdakwa bertemu para korban, ikut mengecek lokasi pertemuan para terdakwa dan korban, serta menerima uang yang dirampas dari para korban.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Akan tetapi, Helmanto menyatakan dia tidak berada di lokasi tersebut saat pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh kelima terdakwa.  Kesaksian Helmanto itu dibenarkan oleh kelima terdakwa.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memerintah Oditur menunjukan barang bukti dalam perkara tersebut. Oditur menunjukkan barang bukti seperti satu batang besi, pistol beserta amunisi, dan senjata rakitan palsu yang sengaja dibuat untuk mengelabui keempat korban. Oditur juga membawa telepon genggam kelima terdakwa yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Seusai itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan menunda persidangan. Sidang perkara ditunda sampai Rabu (14/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan diajukan Oditur. (*)

Tags: Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya KeramoBrigif R 20/Ima Jaya KeramoHak Asasi ManusiaKasus pembunuhan dan mutilasi MimikaKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasipelanggaran HAMPelanggaran HAM BeratPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPengadilan Militer III-19 JayapuraPeradilan KoneksitasTNITNI AD
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Hentikan pembununah warga sipil

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

September 17, 2026
Komisaris Tinggi PBB

Indonesia didesak fasilitasi kunjungi Komisaris Tinggi PBB ke Papua Barat

September 3, 2026

Tiga warga sipil di Maybrat diduga ditembak TNI AL

August 14, 2026

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

July 16, 2026

Maskapai nyatakan pesawat AMA tidak digunakan mengangkut TNI-Polri

July 3, 2026

Bupati desak presiden evaluasi keberadaan TNI non organik di Intan Jaya

July 2, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project
19 September 2026
Boven Digoel customary council backs Awyu community in opposing the National Strategic Project

Jayapura, Jubi – The Boven Digoel Customary Community Institution (LMA) in South Papua has declared its support for the Awyu [...]

Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence
19 September 2026
Vocational training gives students with disabilities a pathway to independence

Jayapura, Jubi – Pembina Papua State Special School (SLB Negeri Pembina Papua) is expanding vocational education for students with disabilities [...]

Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua
18 September 2026
Amnesty International Indonesia calls for end to killings of civilians in Papua

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia has called for an end to the killing of civilians in Papua by armed [...]

Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say
18 September 2026
Dialogue and understanding Papua’s history key to peace, speakers say

Jayapura, Jubi — Pastor Yance Douw of the Jayapura Diocese says dialogue, access to information, solidarity and a better understanding [...]

The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road
17 September 2026
The West Papua National Liberation Army (TPNPB) Kodap Ndugama claims responsibility for fatal shooting on Wamena-Nduga road

Jayapura, Jubi – The West Papua National Liberation Army (TPNPB) has claimed responsibility for the shooting that killed a driver, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

September 20, 2026
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

September 19, 2026
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

September 19, 2026
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

September 19, 2026
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

September 19, 2026
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

September 19, 2026
Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

Persipura ditahan imbang Kendal Tornado FC

September 18, 2026
Presiden Lai Ching-te

Presiden Lai Ching-te sebut Tuvalu dan Taiwan seperti saudara

September 19, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026
PEPARDA Papua Tengah

PEPARDA I Papua Tengah: Ruang disabilitas untuk berprestasi

September 19, 2026
LMA dukung Suku Awyu menolak PSN

LMA Boven Digoel dukung Suku Awyu menolak PSN

September 19, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

0
Uncen

Manfun Kawasa Byak berdukacita atas meninggalnya Rektor Uncen

0
Kursi, Pendidikan, Sekolah Rusak

Tak ada kursi, lantai pun jadi

0
e-Sport

Kabupaten Jayapura gelar kompetisi e-sport Mobile Legend Bang-bang

0
Papua Barat

Warga Papua Barat mengucapkan selamat HUT kemerdekaan PNG ke 51 tahun

0
PNG

PNG naikkan gaji guru 30 persen selama tiga tahun ke depan

0
Hutan di PNG

PBB mendesak PNG lindungi hak atas tanah masyarakat adat

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara