Jayapura, Jubi – Pengadilan Militer III-19 Jayapura akan melanjutkan pemeriksaan perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada Rabu (14/12/2022). Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting menyatakan dalam persidangan Rabu nanti pihaknya akan menghadirkan salah satu saksi kunci dalam perkara pembunuhan dan mutilasi itu, yaitu Andre Pudjianto Lee alias Jack.
Hal itu dinyatakan Ginting usai membacakan dakwaan terhadap lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada Senin (12/12/2022). Ginting menyatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Andre Pudjianto Lee alias Jack dalam ruang sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu.
“Saksi atas nama Jack [adalah warga sipil yang] sangat berperan sekali. Bisa dibilang saksi kunci. Maka kami akan upayakan dalam sidang nanti dihadirkan untuk mendengar keterangannya,” kata Ginting.
Dalam sidang Senin, lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo (IJK) yang bersama-sama menjadi terdakwa dalam perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 itu didakwa dengan dakwaan primair pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) dan dakwaan subsidair pembunuhan secara bersama-sama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Kelima terdakwa yang terancam hukuman terberat pidana mati itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini. Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Usai membacakan dakwaan dan menghadirkan seorang saksinya, Ginting menyatakan akan menghadirkan 19 orang saksi dalam persidangan berikutnya, termasuk Andre Pudjianto Lee alias Jack. Andre adalah satu dari empat warga sipil yang menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan mutilasi itu, dan akan diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Meskipun Ginting akan berupaya menghadirkan Andre Pudjianto Lee di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, ia mengakui bahwa banyak saksi lain dalam perkara itu berdomisili di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika. Kemungkinan besar tidak semua saksi yang berdomisili di Timika dapat dihadirkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Ginting telah mengusulkan kepada majelis hakim untuk mendengar kesaksian saksi dari Timika secara daring. “Kami akan berusaha agar seluruh saksi bisa ikut dalam sidang nanti, sebab kami ingin persidangan kasus ini terbuka,” ujarnya.
Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengabulkan permintaan Ginting tersebut, dan meminta Oditur untuk segera berkoordinasi dengan Denpom Mimika agar para saksi bisa dihadirkan untuk mengikuti sidang secara daring pada Rabu (14/12/2022) pekan ini. “Silahkan dipersiapkan semuanya agar bisa berjalan dengan baik,” kata Rudy. (*)