Jayapura, Jubi – Petrus Palapatihona, penasehat hukum (PH) Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan, peraturan dalam Kitab Undangan Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan pemeriksaan saksi yang ada hubungan karena perkawinan entah itu suami, istri sekalipun anak atau sekalipun karyawan itu, berhak menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Yang diperiksa berhak menolak karena nanti dianggap pemeriksaannya tidak objektif. Karena yang diperiksa ada hubungan perkawinan, itu bisa saja,”katanya kepada sejumlah wartawan usai mengisi materi pada acara seminar di Gedung Olah Raga STT GIDI Sentani, Selasa (5/10/2022).
Palapatihona mengatakan, pemeriksaan seperti itu harus ditolak sejak awal. Termasuk pemeriksaan kepada istri dan anak Lukas Enembe, sebab diatur dalam pasal atau ketika sudah menjadi BAP di polisi diatur dalam pasal 168 KUHAP dan pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi siapa saja boleh mengundurkan diri sebagai saksi itu hak KPK. Itu hak mereka.
“Sekarang kembali ke istri dan anaknya Lukas Enembe. Mereka boleh menggunakan itu, tentunya mengacu pada diatur dalam 168 KUHAP 35 Undang-undang KPK. Persoalan KPK menerima atau menolak itu kita serahkan ke KPK. Atau bisa saja hadiri dan mendengar apa saja yang mau disampaikan dan digali dari keterangan keterangan itu,” katanya.
Palapatihona mengatakan, pada prinsipnya adalah hak dari orang yang dipanggil. Dia bisa hadir memberikan keterangan dan tidak memberikan keterangan.
“Karena ketika seseorang memenuhi panggilan itu ada cara secara frontal mengirimkan surat tidak hadir artinya fisiknya tidak di sana. Atau dia hadir ketika di BAP setelah ditanya identitas, mulai nama, satu nomor, tentang kesehatan, bersedia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kalau dia istri atau anak lukas Enembe tidak bersedia berikan keterangan, BAPnya ditutup. Walaupun tidak masuk substansi. Jadi banyak cara dalam substansi ini, tinggal kita atau pihak ibu Lukas ini mau menggunakan atau tidak,” terangnya.
Palapatihona mengatakan, untuk membuktikan bahwa apakah benar bahwa istri atau anak dari Lukas Enembe ditetapkan sebagai saksi atau tidak. Tergantung pengakuan dan kesediaan dari Istri dan anaknya.
“Kita harus ketemu ibu Yulce Enembe kira-kira apa yang dia tahu tentang peristiwa ini. Kalau dia tidak tahu menahu tentang kasus tersebut, maaf aja kita tidak akan sodorkan begitu saja. Jadi kita harus tahu dulu kira-kira apa yang diketahui istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe,” katanya.
Palapatihona mengatakan apabila dalam pemeriksaan nanti, istri atau anak tahu tentang apa yang dilakukan oleh bapaknya, baru bisa ditetapkan sebagai saksi, itupun kalau terbukti. Kalau kemudian istri dan anak Gubernur Papua tidak mengetahui tentang dugaan gratifikasi lalu diperiksa, Itu lebih bagus lagi.
“Sebab pemeriksaan tidak buktikan salahnya, tidak ada poin yang mereka tidak bisa digali. Karena untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pindahkan harus berdasarkan keterangan saksi. Saksi juga yang benar dan memenuhi standar hukumnya, adalah orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga. Orang yang tidak mempunyai hubungan pekerjaan ke atasan bawahan dan orang yang dipercaya itu, dia lihat sendiri, dia dengar sendiri, dia tahu sendiri peristiwa yang diperiksa itu,” katanya.
Palapatihona mengatakan, jadi kalau orang diperiksa dia mendengar dari orang lain dalam hukum namanya “katanya”. Saya mendengar dari orang lain.
“Artinya Saya dengar dari orang lain yang mendengar dari orang lain itu tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi, nah itu tidak boleh,” terangnya. (*)