Merauke, Jubi – Lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Merauke, Papua, ditangkap aparat kepolisian karena positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satnarkoba Polres Merauke, Papua mengamankan EA, seorang napi yang tengah menjalani program asimilasi. Dia ditangkap di Jalan Muli, Merauke karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas II B Merauke, Bekti Utomo saat ditemui Jubi, Selasa (14/6/2022), membenarkan jika EA dibekuk oleh polisi akibat membawa narkotika jenis sabu.
“Dia ini (EA) merupakan warga binaan Lapas Merauke yang sedang menjalani program asimilasi. Betul bahwa EA beberapa hari lalu ditangkap Satnarkoba karena kedapatan membawa satu paket narkoba,” kata Utomo.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap EA, Satnarkoba Polres Merauke, Papua kemudian mendatangi Lapas Kelas II pada Sabtu, 11 Juni 2022. Polisi mengantongi nama empat narapidana lainnya yang terlibat dengan pelaku EA.
“Tim Satnarkoba pun melakukan pemeriksaan terhadap empat warga binaan yang sekamar dengan EA, yakni ABR, SR, IW dan MR. Tim melakukan tes urine terhadap mereka, hasilnya mereka berlima positif narkoba,” kata dia.
Utomo menyatakan, saat menggeledah kamar kelima narapidana tersebut, polisi dan petugas Lapas menemukan bong sabu (pipet dan botol air minum) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Kelimanya saat ini masih diperiksa oleh kepolisian. Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Polres Merauke, dan siap membantu kepolisian memberantas narkoba, khususnya yang berada di dalam Lapas Kelas II B Merauke,” tuturnya.
Utomo mengakui jika pihaknya lalai dan kecolongan dalam persoalan tersebut. Hal ini menurut dia disebabkan kurang sarana prasarana pemeriksaan yang memadai di Lapas tersebut.
“Lapas Kelas II B Merauke adalah Lapas umum. Tidak ada sarana prasarana khusus untuk pemeriksaan narkoba. Kami terkendala di peralatan, sehingga pemeriksaan yang dilakukan tidak maksimal,” ujarnya.
“Dengan adanya kasus ini, ke depan kami akan lebih memperketat lagi pengawasan terhadap 385 warga binaan di Lapas Kelas II B Merauke,” sambungnya.
Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian Merauke belum mau memberikan keterangan pada awak media. (*)
Discussion about this post