Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengatakan pelaporan pengelolaan dana kampung harus tepat waktu.
Kampung adalah salah satu unit pemerintahan yang diselenggarakan oleh kepala kampung dengan bantuan perangkat kampung dan memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan desa.
Salah satunya dalam pengelolaan keuangan. Pembiayaan atau keuangan merupakan faktor esensial dalam mendukung penyelenggaraan otonomi kampung, di antaranya program dan kegiatan.
Meskipun demikian, kepala kampung dan aparatnya wajib melaporkan penggunaan anggaran yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai tertib dan tepat waktu pelaporan penggunaan dana kampung yang sering terlambat disampaikan oleh para bendahara dan kepala kampung,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan Yanti Wanggai, anggaran kampung yang diberikan sangat besar, baik dana dari Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Pusat, sehingga penggunaanya harus transparan.
“Dari sisi tertib aturan sudah baik, hanya tertib waktu pelaporan yang sering terlambat. Ini harus menjadi perhatian bagi kepala kampung dan aparatnya untuk memperbaiki kinerja khususnya dalam pelaporan penggunaan anggaran,” ujar Yanti Wanggai.
Dikatakan Yanti Wanggai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, terus melakukan pendampingan bekerjasama dengan pihak BPKP Perwakilan Papua dalam hal penyediaan layanan pelaporan keuangan melalui aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa.
“Dengan harapan agar membantu pengelola keuangan di tiap kampung dalam menyampaikan pelaporan keuangan yang cepat dan akurat sehingga tidak lagi alami keterlambatan,” ujar Yanti Wanggai.
Alokasi dana kampung di Kota Jayapura pada 2022 sebesar Rp100 miliar lebih, bersumber dari APBD Kota Jayapura dan APBN, yang diberikan kepada 14 kampung. Satu kampung paling rendah mendapa alokasi dana Rp6 miliar, tertinggi Rp 9 miliar.
Pencairan dana kampung di ibukota Provinsi Papua dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. (*)
Discussion about this post