Jayapura, Jubi – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai mengatakan Pemkot Jayapura menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Papua, terkait jumlah tenaga guru SMA-SMK dan seluruh aset yang ada.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mulai 2017 pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK di kabupaten dan kota diambil alih pemerintah provinsi.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106, maka pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke kabupaten dan kota yang akan dilakukan pada 2023, karena Otonomi Khusus sudah dikembalikan ke kabupaten dan kota.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Papua, terkait jumlah tenaga guru dan seluruh aset yang ada,” Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan Yanti Wanggai, bila tiba saatnya Pemkot Jayapura mengelola SMA dan SMK, supaya dapat disesuaikan dengan alokasi anggaran yang diusulkan pada 2023.
“Soal kembali ke pemkot, kami tidak persoalkan, hanya belum ada petunjuk teknis dari pemerintah provinsi, dan juga belum ada anggaran secara definitif dari pemerintah pusat,” ujar Yanti Wanggai.
Yanti Wanggai berharap pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Papua khususnya di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Debora Rumbino mengaku siap menangani SMA dan SMK bila tanggung jawabnya diserahkan ke Pemerintah Kota Jayapura.
“Pada prinsipnya kami siap untuk menerima kembali SMA dan SMK guna mencerdaskan anak-anak Kota Jayapura. Saya berharap seluruh aset termasuk data pokok pendidikan juga kembali sehingga tidak memberatkan kami,” ujar Rumbino.
Rumbino menambahkan, jumlah sekolah tingkat SMA di Kota Jayapura sebanyak 27 dan SMK sebanyak 11. (*)
Discussion about this post