• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Maria Rumpaidus, koban pemukulan yang jadi tersangka penganiayaan

April 25, 2022
in Tanah Papua
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Ilustrasi Penganiayaan, kekerasan seksual

Foto ilustrasi. - pixabay.com

0
SHARES
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Maria Rumpaidus, seorang perempuan korban pemukulan yang dilakukan kerabatnya sendiri yang bernama Pieter Orgenes Rumpaidus kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pieter. Padahal Pengadilan Negeri Biak sudah menyatakan Pieter terbukti bersalah menganiaya Maria Rumpaidus, dan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Pieter.

Kasus penganiayaan itu bermula dari sengketa tanah antara Maria Rumpaidus dengan kerabatnya sendiri, Pieter Orgenes Rumpaidus. Perselisihan di antara keduanya terjadi setelah Telkomsel membangun menara penguat jaringan selular di sebidang tanah yang disengketakan Maria dan Pieter, yang terletak di Desa Anggaridi, Distrik Biak, Kabupaten Biak Numfor.

Maria lantas mengadukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor. Pada 25 Agustus 2021, Maria bersama serombongan anggota DPRD Biak Numfor mendatangi lokasi tanah yang disengketakan itu.

Tak berapa lama, Pieter menyusul datang ke lokasi yang sama, dan memukul wajah Maria. Pieter juga memukul pundak dan kepala Maria.

Pieter telah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Biak bersalah melakuan penganiayaan terhadap Maria, dan pada 23 Februari 2022 dijatuhi vonis hukuman penjara 8 bulan. Akan tetapi, Pieter ternyata juga mengadukan Maria menganiaya dirinya, hingga kini Maria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Advokat Imanuel Rumayom dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan selaku penasehat hukum Maria Rumpaidus mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka penganiayaan, karena peristiwa yang diadukan Pieter adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pieter sendiri pada 25 Agustus 2021. Ia juga mempertanyakan dasar laporan Pieter, yang menyatakan Maria melempari Pieter dengan batu pada 25 Agustus 2021.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat kejadian itu, benar ada pelemparan batu. Namun faktanya lemparan batu itu tidak mengenai Piter Rumpaidus, dan saat itu Maria sudah dipukuli Pieter, sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri,”kata Rumayom saat dihubungi Jubi melalui layanan pesan Whatsapp pada Minggu (24/4/2022).

BERITATERKAIT

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

Dugaan Penganiayaan: Mahasiswa Uncen laporkan sejumlah polisi ke Polda Papua

Keluarga minta MRP Papua Selatan bentuk pansus usut kematian Leonardo Konorop

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

Rumayom juga menegaskan bahwa Maria adalah pemilik sah tanah yang disengketakannya dengan Pieter. Tanah itu merupakan harta warisan yang didapatkan Maria dari orangtuanya, berlokasi tempat di belakang SMA Negeri 2 Paray, Biak. “Sementara Peiter mengklaim tanah itu miliknya sebagai warisan untuk pihak laki-laki,” kata Rumayom.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biak Kota, Kartiko Milan membenarkan bahwa pihaknya  yang menangani perkara pelemparan batu yang disangkakan kepada Maria. Kartiko juga menjelaskan bahwa pihaknya pula yang menangani pengaduan Maria atas pemukulan yang dilakukan Pieter, dan membenarkan jika Pieter telah divonis bersalah oleh PN Biak.

“Benar kasus tersebut telah disidangkan, dan Saudara Pieter telah divonis 8 bulan penjara. Namun, Saudara Pieter juga telah melaporkan kejadian yang terjadi pada saat itu, di mana menurut keterangannya Maria Rumpaidus melempari dirinya dengan batu sebelum ia memukul Maria,” kata Kartiko.

Menurutnya, Pieter mengadukan kasus itu di Polsek Biak Kota pada 17 September 2021, dengan nomor laporan polisi LP/42/IX/2021/SPKT/Papua/Res Bn/Sekta. “Laporan polisi itu yang menjadikan korban Maria Rumpaidus ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kartiko.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu pada 14 Maret 2022. Setelah gelar perkara tersebut, penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Maria Rumpaidus ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti, bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap Saudara Pieter dengan cara melamparkan satu batu gunung. Kasus tersebut telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan, karena berkas telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap 2 juga telah dilakukan,” ujar Kartiko. (*)

Tags: PenganiayaanPN BiakSengketa Tanah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

YKKMP laporkan penyisiran dan penganiayaan

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

October 22, 2026
Mahasiswa Uncen

Dugaan Penganiayaan: Mahasiswa Uncen laporkan sejumlah polisi ke Polda Papua

October 8, 2026

Keluarga minta MRP Papua Selatan bentuk pansus usut kematian Leonardo Konorop

September 17, 2026

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026

Dokter dan perawat RSUD Yowari dianiaya keluarga pasien

February 26, 2026

Pemkab Jayapura dan Dewan Adat mediasi sengketa tanah SMPN 1 Depapre

September 4, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

October 23, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

October 23, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

0
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

0
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

0
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

0
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

0
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

0
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara