Jayapura, Jubi – Maria Rumpaidus, seorang perempuan korban pemukulan yang dilakukan kerabatnya sendiri yang bernama Pieter Orgenes Rumpaidus kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pieter. Padahal Pengadilan Negeri Biak sudah menyatakan Pieter terbukti bersalah menganiaya Maria Rumpaidus, dan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Pieter.
Kasus penganiayaan itu bermula dari sengketa tanah antara Maria Rumpaidus dengan kerabatnya sendiri, Pieter Orgenes Rumpaidus. Perselisihan di antara keduanya terjadi setelah Telkomsel membangun menara penguat jaringan selular di sebidang tanah yang disengketakan Maria dan Pieter, yang terletak di Desa Anggaridi, Distrik Biak, Kabupaten Biak Numfor.
Maria lantas mengadukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor. Pada 25 Agustus 2021, Maria bersama serombongan anggota DPRD Biak Numfor mendatangi lokasi tanah yang disengketakan itu.
Tak berapa lama, Pieter menyusul datang ke lokasi yang sama, dan memukul wajah Maria. Pieter juga memukul pundak dan kepala Maria.
Pieter telah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Biak bersalah melakuan penganiayaan terhadap Maria, dan pada 23 Februari 2022 dijatuhi vonis hukuman penjara 8 bulan. Akan tetapi, Pieter ternyata juga mengadukan Maria menganiaya dirinya, hingga kini Maria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Advokat Imanuel Rumayom dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan selaku penasehat hukum Maria Rumpaidus mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka penganiayaan, karena peristiwa yang diadukan Pieter adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pieter sendiri pada 25 Agustus 2021. Ia juga mempertanyakan dasar laporan Pieter, yang menyatakan Maria melempari Pieter dengan batu pada 25 Agustus 2021.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat kejadian itu, benar ada pelemparan batu. Namun faktanya lemparan batu itu tidak mengenai Piter Rumpaidus, dan saat itu Maria sudah dipukuli Pieter, sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri,”kata Rumayom saat dihubungi Jubi melalui layanan pesan Whatsapp pada Minggu (24/4/2022).
Rumayom juga menegaskan bahwa Maria adalah pemilik sah tanah yang disengketakannya dengan Pieter. Tanah itu merupakan harta warisan yang didapatkan Maria dari orangtuanya, berlokasi tempat di belakang SMA Negeri 2 Paray, Biak. “Sementara Peiter mengklaim tanah itu miliknya sebagai warisan untuk pihak laki-laki,” kata Rumayom.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biak Kota, Kartiko Milan membenarkan bahwa pihaknya yang menangani perkara pelemparan batu yang disangkakan kepada Maria. Kartiko juga menjelaskan bahwa pihaknya pula yang menangani pengaduan Maria atas pemukulan yang dilakukan Pieter, dan membenarkan jika Pieter telah divonis bersalah oleh PN Biak.
“Benar kasus tersebut telah disidangkan, dan Saudara Pieter telah divonis 8 bulan penjara. Namun, Saudara Pieter juga telah melaporkan kejadian yang terjadi pada saat itu, di mana menurut keterangannya Maria Rumpaidus melempari dirinya dengan batu sebelum ia memukul Maria,” kata Kartiko.
Menurutnya, Pieter mengadukan kasus itu di Polsek Biak Kota pada 17 September 2021, dengan nomor laporan polisi LP/42/IX/2021/SPKT/Papua/Res Bn/Sekta. “Laporan polisi itu yang menjadikan korban Maria Rumpaidus ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kartiko.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu pada 14 Maret 2022. Setelah gelar perkara tersebut, penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Maria Rumpaidus ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti, bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap Saudara Pieter dengan cara melamparkan satu batu gunung. Kasus tersebut telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan, karena berkas telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap 2 juga telah dilakukan,” ujar Kartiko. (*)
Discussion about this post