Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura, Papua bersama Dewan Adat Sentani Barat Moy kembali menggelar pertemuan mediasi sengketa kepemilikan tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Depapre, Distrik Depapre. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat pemilik hak ulayat dari Maribu. Namun, pihak dari Distrik Depapre kembali tidak hadir.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Obhe Polres Kabupaten Jayapura pada Agustus 2025. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan mengutamakan jalur musyawarah.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan gugat pemerintah. Namun, kami lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan daripada jalur pengadilan,” kata Haris Yocku dalam pertemuan tersebut.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah rencana pengukuran ulang luas tanah SMP Negeri 1 Depapre oleh tim teknis dari Dinas Pertanahan.
Pengukuran ulang dinilai penting, agar ganti rugi dapat dihitung secara jelas, dan menghindari munculnya sengketa baru di kemudian hari.
Pemkab Jayapura juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dikawal oleh aparat keamanan, dan melibatkan pemilik hak ulayat dari Maribu.
Meski pihak dari Distrik Depapre tidak hadir dalam pertemua itu, pemerintah memastikan proses penyelesaian tetap berjalan.
“Tanah ini adalah tanah adat, dan kami tidak ingin persoalan ini menjadi hambatan bagi anak-anak kita dalam memperoleh pendidikan yang layak,” ucap Wakil Bupati, Haris Yocku.
Pertemuan berikutnya akan kembali dijadwalkan, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir. Tanggal dan waktu pelaksanaan akan ditentukan setelah mendapat kesepakatan dari pemilik ulayat, pemerintah dan Dewan Adat. (*)























Discussion about this post