• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Jadi saksi sidang mutilasi Mimika, Roy sebut dua korban mencoba melarikan diri

December 15, 2022
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika

Para terdakwa (membelakangi kamera) mengikuti sidang kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). - Jubi/Alexander Loen

0
SHARES
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Roy Marthen Howai, salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). Kesaksian Roy dalam sidang itu mengungkap banyak hal, termasuk dua korban yang mencoba melarikan diri, dan keterlibatan Roy dalam proses mutilasi keempat jenazah korban.

Sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu digelar untuk memeriksa perkara lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika. Kelima prajurit TNI AD yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Kelima terdakwa diadili dalam perkara pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat warga Nduga yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Dalam sidang Rabu, majelis hakim mendengarkan kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Oditur Militer, termasuk Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa, Roy Marthen Howai, Luluk Susianto, Abdul Baki, dan Muhammad Rohman.

Saat bersaksi di dalam sidang, Roy Marthen Howai mengakui bahwa dia mengenal kelima terdakwa. Ia menyatakan kelima terdakwa ada di lokasi saat pembunuhan dan mutilasi keempat korban terjadi.

“Saya paling sering bertemu dengan Jack, karena tetangga rumah dan SMP bersama-sama. Sementara saksi lainnya baru kenal saat kejadian,” ujarnya.

Roy menyatakan ia tidak pernah mengikuti dan tidak mengetahui rapat perencanaan pertama maupun rapat perencanaan kedua. Akan tetapi, ia menyatakan dirinya menghadiri rapat perencanaan ketiga yang berlangsung di gudang milik Andre Pudjianto Lee alias Jack pada 20 Agustus 2022.

BERITATERKAIT

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

Mahasiswa desak Komnas HAM RI tetapkan Kembru berdarah sebagai pelangaran HAM Berat

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika
Para terdakwa (menghadap kamera) mengikuti sidang kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). – Jubi/Alexander Loen

Roy mengaku bahwa dirinya mendatangi lokasi yang dijadikan tempat untuk memancing kedatangan keempat korban. Saat itu, Roy membawa sebilah parang. Ia kemudian diperintahkan Jack dan terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese untuk menghubungi para korban agar datang ke lokasi tersebut, dengan janji akan melakukan transaksi senjata api.

Menurut Roy, pada saat keempat korban tiba lokasi transaksi itu, para korban telah membawa uang senilai Rp150 juta. Terdakwa Pratu Rizky Oktaf Muliawan kemudian menunjukkan sepucuk pistol kepada para korban. Selain itu, Rizky juga menunjukan sepucuk senjata laras panjang yang terbungkus.

Menurut Roy, sesuai kesepakatan dengan keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu, senjata laras pendek atau pistol dijual seharga Rp50 juta. Sementara laras panjang dijual dengan harga Rp100 juta.

Roy menyatakan saat itu para terdakwa dan dan para tersangka lainnya bersembunyi di semak-semak. Saat transaksi terjadi, para terdakwa dan tersangka lainnya itu muncul. Roy menyatakan Pratu Robertus Putra Clinsman langsung memukul korban bernama Leman Nirigi hingga terjatuh.

Akibat pemukulan tersebut, salah satu korban yang lain mencoba melarikan diri. Roy bersaksi dirinya mengejar korban yang melarikan diri itu, dan membacoknya dengan parang.

Usai membacok korban, saksi Roy berjalan kembali ke lokasi transaksi, dan dalam perjalanan itu ia mendengar bunyi tembakan. Roy juga melihat korban bernama Irian Nirigi mencoba melarikan diri. Irian Nigiri akhirnya ditembak oleh terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, dan langsung terjatuh.

Menurut kesaksian Roy, keempat korban sudah meninggal sejak masih berada di lokasi transaksi. Di dalam mobil yang dibawa para korban pembunuhan dan mutilasi itu, Roy menemukan segepok uang lainnya, yang senilai Rp250 juta.

“Saya mengecek dalam mobil untuk pastikan apakah masih ada orang lagi atau tidak. [Saya] hanya menemukan uang dan memutuskan pergi meninggalkan lokasi transaksi menuju rumah pribadi [saya], serta langsung menghitung uang yang didapat. Jumlahnya Rp250 juta. Kemudian [saya] menyimpan uang tersebut disamping sumur dekat rumah,” kata Roy.

Sekitar pukul 01.30 WP, Roy menerima panggilan telepon dari Jack. Roy menyatakan dirinya diberitahu akan segara dijemput oleh terdakwa Rahmat, Robertus, Rizky, dan Pargo. Saat jemputan itu tiba, Roy menyerahkan uang yang ditemukan di dalam mobil para korban kepada Rahmat dan kawan-kawan.

Roy kemudian mengikuti Rahmat dan kawan-kawan menggunakan mobil menuju logpond. Dalam perjalanan itu, mereka sempat membeli bensin, dan berhenti lagi di sebuah tempat sampah untuk mencari tujuh buah karung.

Sesampainya di logpond, Roy bertemu dengan terdakwa beserta tersangka lainnya. Saat itu, jenazah keempat korban berada di bagasi mobil, namun sudah dalam kondisi tanpa kepala.

Roy kemudian itu memutilasi jenazah para korban. “Yang mutilasi korban Rahmat dan saya, dan yang memegang karung saksi Dul Umam. Semua itu dikerjakan atas perintah saksi Jack,” ujar Roy dalam sidang Rabu itu.

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika
Oditur menghadirkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). – Jubi/Alexander Loen

Setelah membuang jenazah keempat korban mutilasi itu, Roy dan para terdakwa dan tersangka lainnya menuju ke arah Jalan Trans, sesuai perintah Jack. Selanjutnya, Rahmat menyiram mobil yang dipakai para korban, dan membakarnya. Menurut Roy, Dul Umam ikut menyiramkan bensin ke bagian depan mobil.

“Setelah terbakar, kami langsung jalan ke arah jembatan, memastikan mobil benar-benar terbakar [dan meledak]. Kami semuanya arah pulang, yang mana saya diantar ke rumah. Besok sore harinya, baru saya ditelpon untuk bertemu di bengkel milik Jack, untuk pembagian uang Rp250 juta. Yang bagi-bagi uang adalah Rahmat. Sementara, [untuk] uang senilai Rp150 juta yang diberikan para korban pada saat transaksi, [saya] tidak tahu keberadaannya,” kata Roy.

Kesaksian rinci Roy itu memanen bantahan dari para tersangka. Kapten Inf Dominggus Kainama menyampaikan bahwa melakukan pemukulan pertama adalah salah satu korban. Kaimana juga membantah jika tiga korban meninggal di lokasi transaksi. Kaimana justru menyatakan ketiga korban digiring beriringan menuju logpond dan dibunuh di sana, sementara seorang korban meninggal di lokasi transaksi.   .

Pratu Rahmat Amin Sese membantah bahwa dirinya menentukan harga senjata api yang ditawarkan kepada keempat korban. Menurutnya, penawaran harga senjata api itu ditentukan oleh Jack. Rahmat juga menyatakan uang yang diserahkan Roy kepada dirinya hanyalah Rp150 juta, bukan Rp250 juta. Selain itu, Rahmat menekankan bahwa seorang korban meninggal di lokasi transaksi karena dibacok oleh Roy.

Pratu Rizky Oktaf Muliawan juga membantah kesaksian Roy. Menurutnya, ketiga korban tiba di logpond dalam keadaan hidup, sementara seorang korban lainnya meninggal di lokasi transaksi karena tiga luka bacokan. Rizky juga menyatakan jenazah para korban masih utuh saat berada di logpond. Selain itu, Rizky menyatakan bahwa nilai uang yang dibawa keempat korban turun dari mobil adalah Rp100 juta, bukan Rp150 juta.

Pratu Robertus Putra Clinsman juga menyatakan pemukulan pertama dilakukan oleh salah satu korban. Selain itu, ia menyatakan nilai uang yang dibawa keempat korban turun dari mobil adalah Rp100 juta. Ia juga menerangkan bahwa uang yang diserahkan Roy saat dijemput di rumahnya senilai Rp150 juta, bukan Rp250 juta. Robertus juga menyatakan suara tembakan yang didengar Roy bukanlah tembakan untuk membunuh para korban, namun tembakan ke arah atas untuk mengusir sejumlah orang yang berada di dekat lokasi transaksi.

Praka Pargo Rumbouw bersaksi seluruh korban masih hidup saat berada di lokasi transaksi. Selain itu, keempat korban itu tiba di logpond dalam keadaan masih utuh.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memerintah Oditur menunjukan barang bukti dalam perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut. Oditur menunjukkan barang bukti berupa parang, besi, uang senilai Rp42.327.000 dan pistol milik terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, uang senilai Rp22.000.000 juta milik terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, uang senilai Rp21.500.000 milik terdakwa Pratu Rizky Oktaf Muliawan, uang senilai Rp21.450.000 beserta, pistol, magazine, dan tujuh butir peluru milik terdakwa Pratu Robertus Putra Clinsman, dan  uang senilai Rp3.900.000 milik terdakwa Praka Pargo Rumbouw.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan menunda persidangan. Sidang perkara ditunda sampai 10 Januari 2023. Persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu. (*)

Tags: Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya KeramoBrigif R 20/Ima Jaya KeramoKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasipelanggaran HAMPelanggaran HAM BeratPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPengadilan Militer III-19 JayapuraTNI AD
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Hentikan pembununah warga sipil

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

September 17, 2026
Kembru Berdarah

Mahasiswa desak Komnas HAM RI tetapkan Kembru berdarah sebagai pelangaran HAM Berat

June 23, 2026

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

April 21, 2026

Pembentukan tiga Batalyon di Papua dinilai berpotensi menciptakan pelanggaran HAM

January 9, 2026

Amnesty International Desak Usut Tuntas Penyiksaan Prajurit Dua Lucky hingga Tewas

August 12, 2025
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

October 23, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

October 23, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

0
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

0
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

0
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

0
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

0
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

0
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara