Jayapura, Jubi – Roy Marthen Howai, salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). Kesaksian Roy dalam sidang itu mengungkap banyak hal, termasuk dua korban yang mencoba melarikan diri, dan keterlibatan Roy dalam proses mutilasi keempat jenazah korban.
Sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu digelar untuk memeriksa perkara lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika. Kelima prajurit TNI AD yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.
Kelima terdakwa diadili dalam perkara pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat warga Nduga yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Dalam sidang Rabu, majelis hakim mendengarkan kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Oditur Militer, termasuk Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa, Roy Marthen Howai, Luluk Susianto, Abdul Baki, dan Muhammad Rohman.
Saat bersaksi di dalam sidang, Roy Marthen Howai mengakui bahwa dia mengenal kelima terdakwa. Ia menyatakan kelima terdakwa ada di lokasi saat pembunuhan dan mutilasi keempat korban terjadi.
“Saya paling sering bertemu dengan Jack, karena tetangga rumah dan SMP bersama-sama. Sementara saksi lainnya baru kenal saat kejadian,” ujarnya.
Roy menyatakan ia tidak pernah mengikuti dan tidak mengetahui rapat perencanaan pertama maupun rapat perencanaan kedua. Akan tetapi, ia menyatakan dirinya menghadiri rapat perencanaan ketiga yang berlangsung di gudang milik Andre Pudjianto Lee alias Jack pada 20 Agustus 2022.

Roy mengaku bahwa dirinya mendatangi lokasi yang dijadikan tempat untuk memancing kedatangan keempat korban. Saat itu, Roy membawa sebilah parang. Ia kemudian diperintahkan Jack dan terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese untuk menghubungi para korban agar datang ke lokasi tersebut, dengan janji akan melakukan transaksi senjata api.
Menurut Roy, pada saat keempat korban tiba lokasi transaksi itu, para korban telah membawa uang senilai Rp150 juta. Terdakwa Pratu Rizky Oktaf Muliawan kemudian menunjukkan sepucuk pistol kepada para korban. Selain itu, Rizky juga menunjukan sepucuk senjata laras panjang yang terbungkus.
Menurut Roy, sesuai kesepakatan dengan keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu, senjata laras pendek atau pistol dijual seharga Rp50 juta. Sementara laras panjang dijual dengan harga Rp100 juta.
Roy menyatakan saat itu para terdakwa dan dan para tersangka lainnya bersembunyi di semak-semak. Saat transaksi terjadi, para terdakwa dan tersangka lainnya itu muncul. Roy menyatakan Pratu Robertus Putra Clinsman langsung memukul korban bernama Leman Nirigi hingga terjatuh.
Akibat pemukulan tersebut, salah satu korban yang lain mencoba melarikan diri. Roy bersaksi dirinya mengejar korban yang melarikan diri itu, dan membacoknya dengan parang.
Usai membacok korban, saksi Roy berjalan kembali ke lokasi transaksi, dan dalam perjalanan itu ia mendengar bunyi tembakan. Roy juga melihat korban bernama Irian Nirigi mencoba melarikan diri. Irian Nigiri akhirnya ditembak oleh terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, dan langsung terjatuh.
Menurut kesaksian Roy, keempat korban sudah meninggal sejak masih berada di lokasi transaksi. Di dalam mobil yang dibawa para korban pembunuhan dan mutilasi itu, Roy menemukan segepok uang lainnya, yang senilai Rp250 juta.
“Saya mengecek dalam mobil untuk pastikan apakah masih ada orang lagi atau tidak. [Saya] hanya menemukan uang dan memutuskan pergi meninggalkan lokasi transaksi menuju rumah pribadi [saya], serta langsung menghitung uang yang didapat. Jumlahnya Rp250 juta. Kemudian [saya] menyimpan uang tersebut disamping sumur dekat rumah,” kata Roy.
Sekitar pukul 01.30 WP, Roy menerima panggilan telepon dari Jack. Roy menyatakan dirinya diberitahu akan segara dijemput oleh terdakwa Rahmat, Robertus, Rizky, dan Pargo. Saat jemputan itu tiba, Roy menyerahkan uang yang ditemukan di dalam mobil para korban kepada Rahmat dan kawan-kawan.
Roy kemudian mengikuti Rahmat dan kawan-kawan menggunakan mobil menuju logpond. Dalam perjalanan itu, mereka sempat membeli bensin, dan berhenti lagi di sebuah tempat sampah untuk mencari tujuh buah karung.
Sesampainya di logpond, Roy bertemu dengan terdakwa beserta tersangka lainnya. Saat itu, jenazah keempat korban berada di bagasi mobil, namun sudah dalam kondisi tanpa kepala.
Roy kemudian itu memutilasi jenazah para korban. “Yang mutilasi korban Rahmat dan saya, dan yang memegang karung saksi Dul Umam. Semua itu dikerjakan atas perintah saksi Jack,” ujar Roy dalam sidang Rabu itu.

Setelah membuang jenazah keempat korban mutilasi itu, Roy dan para terdakwa dan tersangka lainnya menuju ke arah Jalan Trans, sesuai perintah Jack. Selanjutnya, Rahmat menyiram mobil yang dipakai para korban, dan membakarnya. Menurut Roy, Dul Umam ikut menyiramkan bensin ke bagian depan mobil.
“Setelah terbakar, kami langsung jalan ke arah jembatan, memastikan mobil benar-benar terbakar [dan meledak]. Kami semuanya arah pulang, yang mana saya diantar ke rumah. Besok sore harinya, baru saya ditelpon untuk bertemu di bengkel milik Jack, untuk pembagian uang Rp250 juta. Yang bagi-bagi uang adalah Rahmat. Sementara, [untuk] uang senilai Rp150 juta yang diberikan para korban pada saat transaksi, [saya] tidak tahu keberadaannya,” kata Roy.
Kesaksian rinci Roy itu memanen bantahan dari para tersangka. Kapten Inf Dominggus Kainama menyampaikan bahwa melakukan pemukulan pertama adalah salah satu korban. Kaimana juga membantah jika tiga korban meninggal di lokasi transaksi. Kaimana justru menyatakan ketiga korban digiring beriringan menuju logpond dan dibunuh di sana, sementara seorang korban meninggal di lokasi transaksi. .
Pratu Rahmat Amin Sese membantah bahwa dirinya menentukan harga senjata api yang ditawarkan kepada keempat korban. Menurutnya, penawaran harga senjata api itu ditentukan oleh Jack. Rahmat juga menyatakan uang yang diserahkan Roy kepada dirinya hanyalah Rp150 juta, bukan Rp250 juta. Selain itu, Rahmat menekankan bahwa seorang korban meninggal di lokasi transaksi karena dibacok oleh Roy.
Pratu Rizky Oktaf Muliawan juga membantah kesaksian Roy. Menurutnya, ketiga korban tiba di logpond dalam keadaan hidup, sementara seorang korban lainnya meninggal di lokasi transaksi karena tiga luka bacokan. Rizky juga menyatakan jenazah para korban masih utuh saat berada di logpond. Selain itu, Rizky menyatakan bahwa nilai uang yang dibawa keempat korban turun dari mobil adalah Rp100 juta, bukan Rp150 juta.
Pratu Robertus Putra Clinsman juga menyatakan pemukulan pertama dilakukan oleh salah satu korban. Selain itu, ia menyatakan nilai uang yang dibawa keempat korban turun dari mobil adalah Rp100 juta. Ia juga menerangkan bahwa uang yang diserahkan Roy saat dijemput di rumahnya senilai Rp150 juta, bukan Rp250 juta. Robertus juga menyatakan suara tembakan yang didengar Roy bukanlah tembakan untuk membunuh para korban, namun tembakan ke arah atas untuk mengusir sejumlah orang yang berada di dekat lokasi transaksi.
Praka Pargo Rumbouw bersaksi seluruh korban masih hidup saat berada di lokasi transaksi. Selain itu, keempat korban itu tiba di logpond dalam keadaan masih utuh.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memerintah Oditur menunjukan barang bukti dalam perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut. Oditur menunjukkan barang bukti berupa parang, besi, uang senilai Rp42.327.000 dan pistol milik terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, uang senilai Rp22.000.000 juta milik terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, uang senilai Rp21.500.000 milik terdakwa Pratu Rizky Oktaf Muliawan, uang senilai Rp21.450.000 beserta, pistol, magazine, dan tujuh butir peluru milik terdakwa Pratu Robertus Putra Clinsman, dan uang senilai Rp3.900.000 milik terdakwa Praka Pargo Rumbouw.
Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan menunda persidangan. Sidang perkara ditunda sampai 10 Januari 2023. Persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!